BENGKULU, PB - Setelah mendapatkan limpahan berkas dari Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan penahanan terhadap Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar. Selanjutnya, ia akan menempati Lapas Kelas II A Bentiring.
Penahanan Abu Bakar ini menyusul satu tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh Polda Bengkulu Abu Bakar ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemberkasan. Ia menolak memberikan komentar mengenai penahanan ini.
(Baca juga : Oknum Dewan Rejang Lebong, Ditetapkan Tsk Penggelapan Raskin)
Sebelum bersikap kooperatif memenuhi panggilan Polda Bengkulu, Abu Bakar sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Lubuk Linggau. Sejumlah kerabatnya memberikan solidaritas agar kuat dalam menghadapi perkara ini. [AM]