ANTUSIASME publik di Bengkulu atas terpilihnya M Saleh sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) sangat tinggi. Keterpilihannya itu seakan memuaskan dahaga publik setelah sekian lama tiadanya putra/putri Bengkulu yang mampu menembus karir hingga ke puncak lembaga tinggi negara sejak era Presiden RI pertama Soekarno.
M Saleh memang tidak terpilih sejak awal. Ia dilantik 12 Oktober 2016 menggantikan Irman Gusman, Senator asal Sumatera Barat yang ditangkap tangan oleh KPK RI karena dugaan suap. Bilamana mengacu pada tata tertib DPD, M Saleh hanya akan menjabat selama enam bulan ke depan atau pada April 2017. Selanjutnya, Ketua DPD yang baru akan dipilih kembali.
Terlepas dari semua data dan fakta tersebut, publik di Bengkulu sudah terlanjur memiliki ekspektasi besar terhadap pengusaha pendiri perusahaan Prioritas Group itu. Sebab, kini ia memiliki peluang untuk berbicara langsung dengan Presiden RI, Joko Widodo tanpa batas-batas protokoler yang rumit, baik mengenai keindonesiaan, maupun tentang kepentingan-kepentingan Provinsi Bengkulu, daerah yang telah mengantarnya ke puncak karirnya saat ini.
Sebagai sebuah provinsi yang berdiri sejak 18 November 1968 silam, Bengkulu masih berada diurutan terbawah di Sumatera. Saat ini, tanah tempat kelahiran ibu negara pertama Indonesia ini masih miskin, masih bergantung dengan produk-produk luar dalam pemenuhan kebutuhannya, rentan akan konflik tanah, rawan bencana, memiliki infrastruktur yang terbatas, produktifitas pangan yang rendah, industri lokal yang tersungkur, kualitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan, dan seabrek persoalan lainnya.
Fungsi, tugas dan wewenang DPD RI sendiri memang tidak sebesar DPR RI. Namun dalam hal legislasi, DPD RI berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan membahasnya. Lalu dalam hal pengawasan, lembaga yang digagas oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelum kemerdekaan Indonesia ini berhak untuk ikut mengawasi pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK RI.
Yang membuat posisinya istimewa, Sang Senator tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga yang hadir dalam rapat itu. Dari sini M Saleh memiliki peluang untuk berbicara lantang, sudah saatnya pembangunan di Indonesia tidak hanya dikucurkan untuk wilayah timur Indonesia, tapi juga wilayah barat, khususnya Bengkulu, agar keadilan dan kesetaraan dalam pembangunan republik ini dapat berjalan seimbang serta seiring sejalan.