BENGKULU SELATAN, PB - Kerja keras Satuan Narkoba Polres Bengkulu Selatan kembali membuahkan hasil. Terbaru Satresnarkoba berhasil meringkus AK alias UD (37) warga Desa Selika III Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur di Jalan Lettu Ubadi Kecamatan Pasar Manna pada Selasa (11/10) sekira pada pukul 14.30 WIB.
Dari tangan AK berhasil diamankan Narkotika jenis shabu seberat 0,27 gr, satu unit handphone merk Nokia, dan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan AK.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva melalui Kasat Narkoba Akhmad Khairuman membenarkan adanya penangkapan salah soerang warga Kaur yang membawa shabu seberat 0,27 gr.
“Benar Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah menangkap dan mengamankan sesorang warga Desa Selika III Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang berinisial AK alias UD (37) di Jalan Lettu Ubadi Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan. Dari tangan AK diamankan barang bukti berupa satu paket kecil shabu seberat 0,27 gr seharga Rp.500 ribu dan 1 unit handphone merk Nokia dan sepeda motor yang digunakan AK,” terang Akhmad Khairuman, baru-baru ini.
Dilanjutkan Kasat Narkoba, berawal dari pemesanan barang atau paket shabu oleh seseorang di Kota Manna, yang merencanakan transaksi di jalan Lettu Ubadi. Mengetahui hal itu anggota Satnarkoba langsung ke tempat yang direncanakan dan mendapati AK yang pada saat itu melaju dengan sepeda motornya dan langsung distop oleh anggota polisi. Satu paket kecil shabu yang memang di pegang oleh AK lalu dibuang ke pinggir jalan depan rumah salah satu warga. Akibatnya AK dan berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna untuk pengembangan.
“BB dan tersangkanya sudah kita amankan dan dilakukan pengembangan,” ujar Kasat.
Dari keterangan AK, diketahui barang tersebut di dapat dengan cara membeli dengan salah seorang kurir warga Desa Manau IX Kecamatan Padang Guci Ulu Kabupaten Kaur berinisial AS (17) merupakan seorang pelajar SMK di Padang Guci.
Tidak mau kehilangan targetnya Satnarkoba langsung melakukan pengejaran buruannnya dengan cara memancing AS untuk bertransaksi. Sekira pukul 17.30 WIB, pada hari yang sama, anggota Satnarkob Polres Bengkulu Selatan menangkap AS di Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. AS pun digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan. Diketahui AS merupakan salah seorang warga Desa Manau IX Kecamatan Padang Guci Ulu Kabupaten Kaur.
“Pada hari yang sama dan jam yang berbeda, kita juga mengamankan salah seorang kurir tempat AK membeli barang tersebut. Kurir (AS) tersebut ditangkap di Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Dan saat ini AS sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” terangnya.
Kedua tersangka Narkoba AK alias Ud dan AS, keduanya akan dikenakan pasal yang berbeda. AK akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp.8 Milyar. Sementara AS sebagai kurir diancam dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp.1 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar. [Apd]