Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pasal DD, BPD Laporkan Kades

dugaan-penyelewenangan-dd-1 dugaan-penyelewenangan-dd-2BENGKULU SELATAN, PB - Puluhan warga Desa Gedung Agung Kecamatan pino bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikomandoi oleh Sidirhan mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Selatan. Mereka ingin bertemu langsung dengan Bupati Dirwan Mahmud terkait laporan yang secara tertulis pernah sampaikan tentang dugaan adanya penyimpangan dalam hal penggunaan Dana Desa tahap I di Desa Gedung Agung Kecamatan Pino Bngkulu Selatan.

“Maksud kami datang ke Pemda ini untuk bertemu langsung dengan Pak Bupati. Kami ingin mempertanyakan persoalan yang kami laporkan secara tertulis pada 10 Oktober yang lalu, karena hingga saat ini belum ada respon,” ujar Sidirhan dengan nada kesal yang diamini oleh seluruh warga ketika dikonfirmasi awak media di Pemda Bengkulu Selatan.

Ditambahkan Sidirhan, pada waktu itu (10/10) mereka telah menyampaikan surat laporan terhadap persoalan yang ada di Desa Gedung Agung Kecamatan Pino. Laporan ini bukan hanya ke Bupati kami sampaikan, namun kami juga menyampaikan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan. Namun untuk laporan ke Polres Bengkulu Selatan ditolak lantaran tidak ada surat lampiran mediasi dari Camat atau BPMD.

“Bukan hanya ke Bupati kami menyampaikan laporan ini, tapi ke Kejaksaan juga kami sampaikan. Hanya laporan yang kepolres BS yang ditolak karena kurang syarat, dan Inspektorat nampaknya berdiam diri alias tidak terlalu merespon persoalan ini,”beber Sidirhan.

Puluhan warga Desa Gedung Agung Kecamatan Pino harus menunggu di Kantor Bupati karena Bupati masih dalam perjalanan pulang ke Bengkulu Selatan setelah Dinas Luar.

Sembari menunggu kedatangan Bupati Bengkulu Selatan, Ketua BPD Gedung Agung Sidirhan bersama satu anggota BPD berangkat ke Kejaksaan Negeri untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Kejaksaan dalam menyikapi laporan tersebut.

“Kami ke Kejaksaan menanyakan sampai sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan Kejaksaan terhadap laporan kami. Namun setelah kami bertemu dengan salah seorang Jaksa di kantornya, mereka mengatakan bahwa laporan tersebut sudah di tindaklanjuti dengan mengumpulkan data-data dengan kata lain laporan kami direspon dengan baik,”ujar Sidirhan.

Data terhimpun, BPD Gedung Agung Kecamatan Pino melaporkan Kepala Desanya terkait adanya dugaan penyimpangan kegiatan fisik maupun non fisik yang dilakukan Kepala Desa ketika penerapan Anggaran Dana Desa (ADD) Maupun Dana Desa (DD) serta pemalsuan tanda tangan anggota BPD yang tertera dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes). Laporan tersebut tertuang dalam laporan BPD Nomor :01/URS/BPD/2016. [Apd]