REJANG LEBONG, PB - Fakta mulai terkuak dari hasil pemeriksaan intensif penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
(Baca : Korban Perkosaan Minta Pelaku Dikebiri atau Hukum Mati)
Teranyar, korban diketahui baru 3 kali disetubuhi oleh Mu (31) yang tidak lain adalah ayah tirinya. Ironisnya, aksi bejat tersebut selalu dilakukan tersangka setiap kali sang korban pulang dari sekolah.
"Jadi saat korban tiba di pondok kebun saat pulang sekolah, tersangka langsung menyuruh istrinya untuk pergi berbelanja ke pasar. Saat itulah, tersangka menyetubuhi korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 2 SD tersebut," ujar Kanit PPA Polres Rejang Lebong, Aiptu Desi Octaviani SH, Sabtu (15/10/2016) usai melakukan pemeriksaan saksi di ruang kerjanya.
Ditambahkan Desi, hingga saat ini penyidik belum mengetahui pasti motif tersangka melakukan aksi bejat itu. Pasalnya, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka baru akan dilaksanakan pada 17 November mendatang.
"Tersangka sudah dilimpahkan kepada kita dari Polsek Kota Padang. Saat ini sedang dalam penanganan intensive petugas kita," ujar Desi.
Atas ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun," tutup Desi. [Ifan]