REJANG LEBONG, PB - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong, Ssabtu pagi (29/10/2016) mendatangi seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan protokol.
Diantaranya Jalan Sekowati Curup, Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Baru, Jalan Baru Kelurahan Jalan Baru dan Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah.
PKL di peringatkan agar segera pindah lokasi berjualan lantaran menggunakan badan jalan dan trotoar jalan.
"Lima ruas jalan ini masuk katagori jalan protokol. Jadi harus bersih dari pedagang," ujar Mardiansyah, Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Rejang Lebong saat ditemui di lokasi.
Dijelaskan Mardiansyah, pembersihan PKL ini dilakukan atas dasar penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1987 jo Perda Nomor 3 Tahun 1991 Bab X Pasal 15 tentang Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Daerah TK.II Rejang Lebong.
"Saat ini kita minta agar PKL mengisi surat pernyataan dan memindahkan lapak jualannya berdasarkan kesadaran sendiri. Tetapi, dalam penertiban sekali lagi, jika masih ada PKL yang nekat berjualan maka akan di bongkar paksa," ujar Mardiansyah.
Dilain sisi, Mardiansyah juga mengatakan, Pemerintah Daerah Rejang Lebong sebetulnya telah menyiapkan lokasi khusus bagi para pedagang, yaitu di Pasar Atas Curup, Pasar Bang Mego serta Pasar De Curup.
"PKL kami minta agar berjualan di lokasi yang telah disediakan. Sehingga tidak mengganggu tata ruang kota," ujar Mardiansyah. [Ifan]