Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Polres Buru Pemasok Sabu ke BS

ist-kapolres-bengkulu-selatan-akbp-ordivaBENGKULU SELATAN, PB - Penangkapan AK alias UD (45) warga Desa Selika III Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dan AS (17) Warga Desa Manau IX Kecamatan Padang Guci Ulu Kabupaten Kaur terus dikembangkan.

(Baca juga : Nyambi Kurir Sabu, Pelajar Ini Rusak Masa Depannya Sendiri)

Dari keterangan keduanya, Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan menetapkan warga Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Ulu Kabupaten Kaur berinisial Gi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satnarkoba Polres Bengkulu Selatan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Khairuman di ruang kerjanya ketika dijumpai awak media.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita kembangkan, AS mengakui bahwa sabu didapat dengan cara membeli dengan Gi salah seorang warga Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Ulu Kabupaten Kaur,” ujar Ahmad.

Dari keterangan AS, didapati bahwa AS menggadaikan motor RX King miliknya kepada Gi sebagai jaminan untuk pembayaran sabu yang akan dibelinya. Kemudian AS meletakan motor RX King tersebut di Desa Bungin Tambun, namun sabu yang akan di beli AS harus diambil sendiri di Desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.

Sayangnya, modus yang digunakan sudah teridentifikasi oleh petugas, sehingga AS tertangkap oleh Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan di Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, ini pun berdasarkan keterangan tersangka AK yang sudah ditangkap terlebih dahulu, bahwa AK mendapatkan sabhu seberat 0,27 gr dari tersangka AS.

“Gi sudah kita tetapkan dalam DPO, dan untuk diketahui bahwa dari beberapa orang tersangka narkoba yang sudah tertangkap petugas, rata-rata menyatakan bahwa barang haram tersebut di dapat dari Padang Guci,” tutup Kasat. [Apd]