REJANG LEBONG, PB - Menanggapi kondisi longsor yang terjadi di jalan lintas Simpang Poa Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari menjelaskan jika saat ini pihak Pemerintah kabupaten Rejang Lebong tidak dapat berbuat banyak lantaran tanggungjawab perbaikan jalan tersebut meski berada diwilayah Rejang Lebong bukan menjadi wewenang Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga : Jalan Longsor Mulai Ancam Rumah Warga
"Kalau maunya saya dan pak Bupati kondisi jalan ini harus diperbaiki segera. Tetapi inikan berkaitan dengan anggaran. Artinya harus ada persetujuan DPRD. Lalu, ini juga menyangkut soal wewenang anggaran," tegas Wabup.
Kendati demikian, Pemkab Rejang Lebong telah mengajukan usulan ke provinsi dan pusat terkait perbaikan jalan milik provinsi yang rusak dan berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Usulan kita sudah, tapi mungkin pemerintah propinsi terkendala dengan keterbatasan anggaran. Apalagi saat ini terjadi pula penundaan-penundaan pencairan anggaran pusat," kata Wabup.
Walaupun begitu, rasa optimis jalan-jalan milik provinsi termasuk jalan yang milik pusat yang terkena longsor dapat diperbaiki. Ini mengingat komitmen Gubernur Bengkulu di satu tahun pertama kepemimpinan memprioritaskan perbaikan jalan yang ada di seluruh Propinsi Bengkulu.
"Bukan hanya jalan longsor di Simpang Poa saja, jalan yang longsor di lokasi lain juga akan diperbaiki," kata Wabup. [Ifan]