BENGKULU SELATAN, PB – Dari total 53 Masjid yang tersebar di 21 desa dalam Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, baru 22 Masjid yang mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan 31 Masjid lainnya belum bersertifikat.
Untuk itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya mengingatkan kepada pengurus wakaf dan pemerintah desa supaya segera membuat sertifikatnya. Sertifikat tersebut sangat penting, terlebih untuk menghindari terjadinya sengketan d an klaim kepemilikan dari pihak lain.
“Ini sudah sering kami ingatkan, setiap awal tahun biasanya kami selalu mengirim surat ke Kepala Desa untuk mengingatkan supaya membuat sertifikat bagi lahan hasil wakaf yang belum ada sertifikatnya. Juga mengingatkan untuk segera membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi lahan wakaf yang belum memiliki AIW, termasuk lahan Masjid,” jelas Wahidin.
Kembali diingatkan Wahidin, tidak sedikit contoh kasus lahan Masjid yang bersengketa lantaran lahannya tidak disertifikatkan.
“Saya ingat, di Pagar Dewa Kota Bengkulu ada satu kasus,lahan wakaf yang telah dibangun ruko. ini jangan sampai terjadi di Pino Raya. Bisa saja ahli waris beralasan, itu dulu yang mewakafkan orang tua mereka, sedangkan sekarang sudah dikuasai ahli warisnya. Kalau wakaf bias saja diambil kembali, kecuali hibah,” tambah Wahidin. Untuk rumah ibadah di Kecamatan Pino Raya terdiri dari 53 Masjid, 9 Musalah dan 2 Gereja. (Apd)