JAKARTA, PB - Nama Buni Yani tengah menjadi sorotan, setelah ditetapkan tersangka sebagai pengunggah video Basuki T Purnama alias Ahok yang diduga menistakan agama. Aldwin Rahadian kuasa hukum Buni Yani menilai hal itu hanya jadi bukti 'kambing hitam' kliennya sebagaimana yang telah disampaikan jauh hari.
Aldwin merasa polisi sudah berpihak terhadap kubu lain dalam kasus ini. "Ada skenario kambing hitamkan Buni Yani," ujarnya. Padahal sambungnya, Buni Yani telah menegaskan tidak pernah melakukan penyuntingan terhadap video Ahok yang diduga menistakan agama saat berada di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Di samping itu, dirinya juga tidak memahami proses sunting video dan mengaku mendapat dari pihak lain. "Saya bersaksi demi Allah dunia akhirat, tidak mengubah isi apa apa dalam video tersebut" tuturnya meniru ucapan Bun, belum lama ini.
Menurut Aldwin, proses hukum dalam penetapan status tersangka kliennya disebut tidak fair. "Jadi saya nyatakan hari ini sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair. Menurut saya ini diskriminatif. Lonceng keadilan sudah mati di tempat ini terhadap klien saya Buni Yani," berang Aldwin.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin keberatan dengan penatapan Buni Yani sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebar kebecian lewat komentarnya terkait video Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Ya kalau saya, bukannya membela, tapi itu bukan gara-gara postingan Buni Yani. Tapi karena omongannya Ahok," ujar Din di Hotel Mercure, Jakarta Utara, baru-baru ini.
Menurut Din, yang jadi permasalahan bukan unggahan Buni Yani. "Kan sudah diputar versi aslinya. Janganlah dijadikan tersangka, itu video tidak diubah," tambahnya.
Lanjut Din, yang menjadi pangkal persoalan adalah perkataan Ahok yang menyinggung agama lain. "Jadi jangan bicara akibatnya, kita harus cari sebabnya. Seperti rumah yang terbakar, kalau enggak dipadamkan bara apinya ya akan terus terbakar," ungkapnya.
Ia pun meminta kepolisian untuk berlaku adil dalam menangani kasus penistaan agama.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (Yn)