BENGKULU SELATAN, PB - Lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, mantan Kepala Desa Padang Serasan Sahardi mengadu ke wakil rakyat.
Dihadapan Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto, mantan kades yang dipecat oleh Bupati Dirwan Mahmud karena kasus asusila itu mengutarakan keingingannya untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Kepada Yevri, Sahardin menyampaikan dua kasus yang sama seperti yang terjadi pada dirinya, namun tidak ada tindakan tegas dari Bupati Bengkulu Selatan Dirwan mahmud. Padahal, jika dibanding dengan dirinya, mantan Kades Padang Serasan, Kasus kedua oknum Kades yang belum disanksi itu, menurutnya jauh lebih berat.
Perbandingannya, kata Sahardin, mantan Kades Padang Serasan digerebek di lokasi alam terbuka, sedangkan yang menggerebeknya hanya suami dan mertua dari teman perempuannya. Sedangkan untuk Kades Keban Agung III yang digerebek warga bersama perempuan di sebuah rumah kontrakan, ujarnya, malahan oknum Kades ini sudah membayar denda adat.
Masih menurut Sahardi, oknum Kades Keban Agung III itu bersama teman kencannya sempat diamankan di Mapolres BS. Sedangkan yang melakukan penggerebekan adalah massa yang dihadiri oleh ketua RT dan disaksikan pihak kepolisian. Namun anehnya, dia melihat Kades Kebab Agung III itu belum disanksi, bahkan belum pernah diperiksa oleh inspektorat.
Sedangkan Kades Selali yang digerebek di salah satu kamar hotel, telah diperiksa oleh inspektorat. Akan tetapi Bupati belum menjatuhkan sanksi. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak.
Dikatakan Yevri Sudianto kepada awak media, kasus asusila yang dilakukan oleh Kades di Kabupaten Bengkulu Selatan ini ada tiga kepala desa. Dan sekarang masih ada dua kepala desa lagi yang belum ditindak lanjuti. Yaitu Kades Selali dan Kades Keban Agung III, kedua kades ini hingga sekarang masih tetap menjabat sebagai kades. Padahal kasusnya sama seperti yang dirasakan kades Padang Serasan, yaitu perbuatan asusila, ujar Yevri.
“Tadi memang ada Sahardi mantan Kepala Desa Padang Serasan menghadap saya. Dia ingin mencari keadilan. Kenapa hanya dirinya yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa oleh Bupati dalam kasus ini. Semantara Kades Selali Iw dan Kades Kebang Agung III Ri tidak diberhentikan atau tidak dipecat dari jabatannya,” terang Ketua DPRD BS ini kepada wartawan diruang kerjanya.
Menurut Yevri, dalam menyikapi hal ini Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud harus adil. Sebab kalau hanya kades Padang Serasan saja yang diberhentikan dari jabatannya, maka akan terjadi kecemburuan sosial dan akan timbul suatu pertanyaan besar bagi mereka.
“Ya, tapi bisa jadi karena Inspektorat belum menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Kades Selali dan Kades Keban Agung III ini kepada Bupati. Sebaiknya Bupati secepatnya memerintahkan Inspektorat untuk menyampaikan LHP, karena kasus ini sudah cukup lama. Dalam menyikapi hal ini Bupati harus adil,” pungkas Yevri. [Apd]