BENGKULU, PB - Amanat undang-undang agar pemerintah Provinsi Bengkulu menganggarkan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, belum bisa terlaksana. Melalui KUA PPAS tahun 2017 dana pendidikan hanya dianggarkan sebesar Rp 131 miliar.
Ketua komisi IV DPRD Provinsi Parial mengatakan dana sebesar itu masih termasuk dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan gaji guru yang mulai tahun depan beralih dari kabupaten ke provinsi.
"Tapi ini kan masih ajuan yang akan kembali dibahas dengan eksekutif," kata Parial, Selasa (29/11/2016).
Menurutnya, anggaran pendidikan tahun 2017 tidak jauh berbeda dengan tahun ini, yang pada awalnya dikucurkan Rp 135 miliar. Namun akibat imbas rasionalisasi anggaran akhirnya hanya sebesar Rp 93 miliar saja.
Ia berharap tidak ada pemotongan yang sama pada APBD 2017.
"Anggarannya sama, untuk perbaikan sekolah, pembangunan sekolah baru dan kegiatan rutin lainnya," katanya.
Parial menambahkan, pembangunan sekolah baru dilakukan pada tingkat SD, SLTP dan SLTA. Namun Ia belum bisa menyampaikan secara rinci lokasi pembangunannya.
"Kita fokuskan pada daerah yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya. [MS]