BENGKULU SELATAN, PB - Satuan Narkoba polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk IQ (27) yang merupakan salah satu DPO terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Setelah kami tetapkan DPO satu bulan, tersangka narkoba berhasil kami bekuk,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman kepada awak media, Sabtu (5/11/2016).
IQ dibekuk Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kilometer 6,5 Kota Bengkulu. Saat dibekuk IQ tengah berada di pinggir jalan.
“Setelah mengetahui keberadaannya di Kota Bengkulu, kami meluncur dan akhirnya bisa kami bekuk saat berada di pinggir jalan,” ujar Ahmad.
IQ langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manna, sebab sebelumnya berkas perkara sudah 1 bulan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Manna.
“Berkas perkara sudah satu bulan lalu P21, namun saat mau dilimpahkan ke JPU, tersangka kabur, sehingga setelah kami bekuk, langsung kami serahkan ke JPU,” terang Ahmad.
JPU tersangka tersebut, Wiwin Setyawati SH MH membenarkan telah menerima penyerahan berkas perkara bersama tersangka. Ia menyatakan segera mempelajari berkas itu lebih lanjut untuk kemudian dilimpahkan ke PN.
“Tsk kami tahan untuk memudahkan proses persidangan, saat ini berkas sedang kami dalami, kemudian kami limpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujar Wiwin. [Apd]