Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Guru Daerah Terpencil Penerima Tunjangan Khusus Dipanggil

kabid-perencanaan-diknas-lebong-iREJANG LEBONG, PB - Sebanyak 12 dari 15 guru tingkat Sekolah Dasar (SD) yang tertera sebagai penerima tunjangan khusus guru daerah terpencil di Rejang Lebong dan dinilai tidak tepat sasaran, Senin pekan depan akan dipanggil oleh Dinas Pendidikan Rejang Lebong.

Tak hanya itu, 12 orang guru yang berasal dari tiga SD sekolah terpencil yang seharusnya menerima dana tersebut juga akan dipanggil guna mencari solusi terbaik soal pemberian bantuan dana tunjangan khusus dari pemerintah pusat tersebut.

"Kita sudah buat surat panggilan kepda guru-guru tersebut. Nanti, setelah berkumpul kita akan melakukan musyawarah mencari solusi permasalahan ini," ujar Kepala Dinas pendidikan Rejang Lebong, Zakaria Spd melalui Kabid Perencanaan, Hanafi Spd saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (11/11/2016).

Diakui Hanafi, penyaluran dana ini telah berlangsung selama tiga triwulan tahun 2016 ini dan hanya tersisa 1 triwulan ini.

"Makanya akan segera kita tindak lanjuti. Nanti apapun solusinya akan kita beri tahu secara terbuka," ujar Hanafi.

Dilain sisi, Hanafi mengatakan, terjadinya perbedaan nama guru penerima dengan nama guru yang di usulkan ke pusat belum bisa di pastikan penyebabnya.

"Untuk saat ini telah kita tanyakan kepada staf perencanaan dan ternyata pertengah tahun 2016 lalu sudah sempat dilakukan perubahan data. Tetapi tetap tidak ada perubahan nama penerima dari pusat. Makanya kita bingung apa penyebabnya. Tetapi, kita akan tetap telusuri hal ini," ujar Hanafi.

Pantauan wartawan, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (11/11/2016) sejumlah anggota polres Rejang Lebong telah mulai melakukan pengumpulan data dan barang bukti atas perkara ini. Petugas diterima langsung oleh Kepala Dinas di ruang kerjanya.

Seperti dilansir sebelumnya, Sebanyak 12 orang guru yang bertugas di tiga sekolah dasar terpencil kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) mempertanyakan dana tunjangan khusus bagi guru sekolah dasar terpencil di kabupaten Rejang Lebong.

Pasalnya, 12 guru dari 15 guru penerima bukanlah guru yang bertugas di desa terpencil sesuai dengan surat keputusan bupati Rejang Lebong yang ditetapkan awal januari 2016 lalu.

"Nama guru penerima tunjangan khusus ini sebanyak 15 orang. Sesuai dengan SK bupati itu adalah guru yang bertugas di SD 10, SD 11 dan SD 12 kecamatan Sindang Beliti Ulu. Namun pada faktanya, dari 15 orang guru yang menerima hanya 3 orang yang bertugas di ketiga SD tersebut. 12 orang lainnya bertugas justru bukan di ketiga SD tersebut," ujar Kepala SD 12 SBU, Kasumo Spd, Kamis (10/11/2016).

Dijelaskan Kasumo, pencairan dana tunjangan khusus ini dilakukan swtiap 3 bulan sekali. Besarannya yaitu untuk guru berstatus PNS senilai 1 bulan gaji pokok. Sedangkan, untuk guru bukan PNS sebesar Rp 1,5 juta per bulannya.

"Nah saat ini, pencairan dana tunjangan ini telah berlangsung 3 triwulan. Tersisa hanya 1 triwulan lagi. Sejak awal tahun 2016 lalu, kami sudah mengajukan keberatan atas kekeliruan ini kepada pihak dinas,namun tak kunjung ditanggapi. Baru sepekan yang lalu setelah ada pergantian posisi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Perencanaan barulah masalah ini ditinjau kembali," ujar Kasumo. [Ifan]