BENGKULU SELATAN, PB - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Bupati Bengkulu Selatan memberhentikan Akbali Zuriwan (Iwan) dari jabatannya sebagai Kepala Desa Selali Kecamatan Pino Raya.
Surat pemberhentiannya tersebut diserahkan Camat Pino Raya Efredi Gunawan secara langsung kepada Akbali Zuriwan, Rabu (23/11/16) sekira pukul 11.00 WIB.
"Untuk menjalankan roda pemerintahan desa, ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kades Selali yakni Firzan Yanuar. Hingga nanti dikeluarkannya SK Pjs Kades Selali," ujar Camat Pino Raya Effredi Gunawan.
Untuk diketahui, Akbali Zuriwan diberhentikan oleh Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud setelah mendapat laporan hasil pemeriksaan inspektorat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa Akbali Zuriwan terbukti telah melakukan tindakan asusila.
Sekedar mengingatkan, Akbali Zuriwan sebelumnya terlibat kasus asusila dan digrebek bersama perempuan di salah satu hotel di Kota Manna.
Sebelumnya, Bupati Bengkulu Selatan juga telah memberhentikan Kades Padang Serasan Sahardi yang juga terlibat kasus asusila. [Apd]