Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Maklumat Polisi Terkait Aksi Demonstrasi Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang

d246b1a1-be58-40e9-8d05-f79b5be6cd8c_169JAKARTA, PB - Menjelang aksi damai 2 Desember mendatang, pihak kepolisian menerbitkan berbagai maklumat yang isinya meminta kepada warga untuk tidak mengikuti aksi yang digelar sejumlah organisasi Islam dan masyarakat lainnya. Selain maklumat yang diterbitkan Polda Metro Jaya, Polda Jatim juga menerbitkan maklumat yang hampir sama, larangan untuk mengikuti aksi.

Dalam Surat imbauan Nomor B/225/XI/2016/Lantas dengan perihal 'Penertiban rekomendasi Izin Trayek Sementara' yang dikeluarkan Kapolda Jatim secara rinci berisi imbauan melarang pemberian izin kendaraan umum atau bus bila ada yang menyewa untuk ke Jakarta mengikuti aksi 2 Desember. Maklumat yang beredar luas di media sosial itu dinilai sangat kontroversial.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang, bukan maklumat pimpinan Polri.

"Dalam hal ini, kita seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum yang sudah mengatur pembatasan demonstrasi," kata Ghiffari dihubungi di Jakarta, baru-baru ini seperti lansiran Republika.

Ghiffari mengatakan penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal itu diatur pada Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang dasar 1945, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikadi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015.

Menurut Ghiffari, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Ancaman terhadap demonstrasi 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang ingin menyuarakan ketidakadilan.

"Misalnya, petani yang dirampas lahannya, kelompok miskin kota yang digusur rumahnya, buruh yang dilanggar haknya atas upah yang layak, nelayan yang jadi korban reklamasi dan kelompok marjinal lain yang dilanggar hak-haknya," tuturnya.

Karena itu, LBH Jakarta menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan berusaha mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat bernada ancaman terhadap peserta aksi 2 Desember 2016.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga telah mengeluarkan pernyataan melarang aksi lanjutan pada 2 Desember 2016. Kapolda Metro mengeluarkan maklumat itu dengan nomor surat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (Yn)