REJANG LEBONG, PB - Aksi anarkis PT (35) Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Rejang Lebong terhadap salah satu anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB di dalam Lapas nyaris membuat Rusuh di dalam lapas kelas IIA Curup.
Mujurnya, aksi penganiayaan yang dilakukan narapidana kasus narkoba tersebut segera diredam anggota polres Rejang Lebong dan Pengamanan Lapas, sehingga aksi tidak menyebar.
Dari data terhimpun wartawan, peristiwa bermula saat 5 orang penyidik sat reskrim polres Rejang Lebong mendatangi Lapas Kelas IIA Curup untuk mengambil 3 orang tahanan untuk kepentingan penyidikan kasus penggelapan serta pelimpahan tahap 2 kasus pencabulan.
Saat di dalam lapas, petugas polisi masuk dan menjalankan protap peminjaman tahanan. Saat akan keluar membawa 3 orang tahanan berinisial Ce, Ap dan Mu, tiba-tiba dari arah belakang muncul pelaku berinisial PT langsung bertanya 'mengapa membawa Ce? '.
Belum sempat berbalik badan ingin menjawab, salah satu petugas polisi langsung dihujani pukulan oleh PT dari arah belakang. Tak pelak, kondisi ini memicu narapidana yang lainnya. Petugas polisi yang juga berada di dalam lokasi langsung mengevakuasi rekannya yang menjadi korban.
Sementara, petugas lapas langsung berdatangan melakukan pengamanan.
"Itu hanya kesalahpahaman saja kok. Tidak ada aksi anarkis apalagi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Narapidana kami," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Iwan Amir, melalui Kasi Binadik, Agung, saat ditemui usai kejadian.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar membenarkan adanya insiden tersebut.
"Kita sudah tahu siapa pelakunya. Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan. PT akan kita tindak sesuai sengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. PT saat ini masih kita amankan di dalam Lapas. Dalam waktu dekat akan kita pindahkan ke Sel Tahanan Polres Rejang Lebong," ujar Kapolres. [Ifan]