REJANG LEBONG, PB - Deby Zanora (38) warga Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup, Kamis (3/11/2016) akhirnya resmi melaporkan ER (24) warga Pasar Senen Jakarta Pusat lantaran diduga telah melakukan penipuan/penggelapan modus rental mobil.
ER yang berprofesi sebagai dokter ini merental mobil jenis Daihatsu Terios warna putih Nopol BD 1111 AN milik korban. Namun, hingga jatuh tempo mobil milik korban tak kunjung dikembalikan.
Data terhimpun wartawan, peristiwa terjadi pada Selasa Tanggal 01 November 2016 sekira jam 10.00 WIB. Saat itu ER menadatangi kediaman korban dan menyewa atau merental mobil dengan sewa Rp 400 ribu per hari.
Saat itu, ER menyatakan jika akan menyewa mobil korban 1 hari saja dengan tujuan ingin ke kota Bengkulu. Namun hingga selang tiga hari kemudian mobil tak kunjung dikembalikan. Merasa tak senang, korban akhirnya melapor ke Polres Rejang Lebong.
"Laporan korban sudah kita terima. Saat ini masih dalam penyelidikan kita," ujar KBO Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Subiyono. [Ifan]