REJANG LEBONG, PB - Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis siang (17/11/2016) terjaring operasi penertiban saat jam kerja berlangsung.
Terbanyak, PNS yang terjaring terbanyak berasal dari kalangan guru. Operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong bekerjasama dengan Inspektorat dan BKD Rejang Lebong ini dilakukan di empat titik lokasi.
Diantaranya, Simpang Tiga Iskandar Ong Kecamatan Curup Tengah, Simpang Empat Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, Pasar Bang Mego Kecamatan Curup dan Pasar Atas Curup.
"Operasi penertiban ini dilaksanakan atas dasar Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/1146/bdg.III/BKD/2016 tentang Kewajiban Mematuhi Ketentuan Jam Kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Rejang Lebong. Operasi ini akan terus dilakukan tanpa batas waktu tertentu," ujar Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir di ruang kerjanya.
Dijelaskan Yuzir, PNS yang terjaring akan didata. Selanjutnya, data tersebut diserahkan kepada Inspektorat Rejang Lebong dan BKD Rejang Lebong untuk selanjutnya di proses sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 untuk selanjutnya ditentukan hukuman disiplin jenis apa yang akan diberikan.
"Bukan hanya PNS yang terjaring saja yang akan di sanksi, namun atasan tempat PNS tersebut bertugas juga akan diberi sanksi," ujar Rahman.
Dibagian lain, M Andhy Afrianto, Kasubag Perencanaan Inspektorat Rejang Lebong mengatakan, PNS yang terjaring nantinya akan dipanggil dan dilakukan wawancara pemeriksaan singkat guna mengetahui jelas apa penyebab PNS tersebut keluar di saat jam dinas berlangsung.
"Setelah kita tahu alasannya, maka kita bisa menentukan sanksi disiplin yang akan diberikan," ujarnya. [Ifan]