REJANG LEBONG, PB - Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari, meminta agar seluruh kepala desa, lurah, camat hingga kepala SKPD yang ada melakukan pendataan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah dan sektor kerja masing-masing.
Ini dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan PAD Rejang Lebong yang saat ini baru mencapai 74,06 persen dari target yang ditentukan tahun 2016 ini.
"Saat ini, PAD Rejang Lebong sebagian besar berasal dari pajak dan retribusi. Hingga Oktober 2016, PAD yang terhimpun terdiri dari retribusi parkir Rp 70 juta atau 66,7 persen, retribusi tempat khusus parkir Rp 58,2 juta, tempat rekreasi Rp 150,6 juta atau 103 persen. Realisasi pajak rumah makan Rp 592,9 juta. Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 711,4 juta atau 142,2 persen," ujar Iqbal, Rabu (16/11/2016).
Dikatakan Iqbal, selain itu, sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang terus dilakukan pemerintah daerah untuk merealisasikan target PAD juga dilakukan dengan cara pendataan dan pemutahiran wajib pajak, objek pajak serta retribusi daerah, pemeriksaan dan uji kepatuhan wajak pajak dan retribusi daerah.
"Petugas saya minta agar aktif melakukan penagihan dan peningkatan pelayanan administrasi ketetapan pajak dan retribusi. Meningkatkan intensitas penyuluhan dan sosialisasi PAD. Serta mengevaluasi berkala untuk mencari solusi permasalahan pajak. Sekaligus penyediaan sarana dan prasarana serta pemberian reward," ujar Iqbal.
Ditambahkan Iqbal, tak hanya petugas yang dituntut untuk aktif soal pajak serta retribusi, namun warga sebagai objek pajak juga harus sadar akan wajib pajak dan retribusi yang dibebankan kepada mereka atau usaha yang dijalankan.
"Dengan meningkatnya PAD kita, maka ketergantungan Rejang Lebong akan bantuan dana dari pusat juga akan berkurang dan pembangunan akan berjalan maksimal," tegas Iqbal. [Ifan]