Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

30 Wajib Pajak Terima Penghargaan Pemkot

pemkot-berikan-penghargaan-kepada-wajib-pajak-1 pemkot-berikan-penghargaan-kepada-wajib-pajak-2BENGKULU, PB – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi suatu daerah. Untuk mengapresiasi para wajib pajak di Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Selasa (27/12/2016) malam memberikan piagam penghargaan kepada para wajib pajak.

Penyerahan ini dilakukan oleh Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan yang diwakili Sekretaris Daerah Marjon di Balai Kota dan dihadiri oleh para wajib pajak.

“Apresiasi ini diharapkan juga dapat memberi motivasi kepada pengusaha lain untuk taat membayar pajak,” ujar Sekretaris Daerah Marjon.

Dikatakannya bahwa melalui kegiatan ini pula diharapkan dapat meningkatkan silaturahmi dan menjalin kerjasama yang semakin baik.

“Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Bengkulu akan mendirikan Bank Syariah. Semoga Bank ini dapat memberikan modal bagi para pengusaha terkhusus pengusaha kecil yang ada di Bengkulu,” ujarnya.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun Tim Humas Kota Bengkulu dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, para wajib pajak yang menerima piagam penghargaan tersebut berjumlah 30 wajib pajak dengan 5 (lima) klasifikasi, yaitu Pajak Restoran, objek pajak yang menerima piagam adalah KFC Soeprapto, Pizza Hut, Solaria, Dine & Chat, RM. Sederhana, CFC Soeprapto, SAIMEN BIM, SAIMEN Soeprapto, Mega Food Court, Warkop Palembang, Surya Bakery, Tata Bakery, Restoran Sumpit Mas.

Untuk Pajak Hotel, objek pajak yang menerima piagam adalah Hotel Santika, Hotel Horizon, Hotel Amaris, Hotel Sinar Sport, Hotel Raffles City, Hotel Sea Side, dan Hotel X-Tra.

Untuk Pajak Hiburan, objek pajak yang menerima piagam adalah Cinema 21, Inul Vizta Karaoke, Master Piece Karaoke, Fun City BIM, Fun City Mega Mall, dan Star Poll Billiard.

Untuk Pajak Parkir, objek pajak yang menerima piagam adalah Centre Park BIM, PT. Zachary (Bandara), dan PT. Fajar Jasa Graha Persada.

Sedangkan untuk Pajak Air Tanah, objek pajak yang menerima piagam adalah RS. Tiara Sella. [am/rilis/humas]