BENGKULU UTARA, PB - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara bakal segera mengeluarkan gaji tunjangan bagi guru non sertifikasi pada minggu ke empat Desember. Namun guru harus memenuhi syarat, yang telah diberikan terlebih dahulu.
"Tunjangan guru sertifikasi bakal cair di penghujung tahun ini, Insya Allah di minggu ke empat bulan ini,"ungkap Eka Hendriyadi, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (10/12).
Total penerima tunjangan non sertifikasi mencapai 531 guru, namun ia menegaskan agar para guru segera melengkapi berkas-berkas persyaratan pencairan. Pembayaran tunjangan tersebut terhitung selama kerja 3 bulan. "Pembayarannya langsung kepada guru yang bersangkutan," ungkap Eka.
Untuk diketahui, sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya maka pada tahun 2016 diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar di sekolah negeri maupun disekolah swasta.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Dirjen GTK sebelumnya dimana dinas pendidikan masing-masing daerah telah diminta menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru non PNS tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik. Calon dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priritas menjadi kewenangan dinas tersebut.
Adapun penerima tersebut telah melengkapi persyaratan sebagai berikut: Guru tetap non PNS, belum memiliki sertifikat pendidikan; minimal S1/DIV dan kecuali daerah khusus; khusus Guru bantu minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu ( NIGB); terdaftar dalam Dapodik; diprioritaskan guru yang mengajar minimal 10 tahun; memiliki NUPTK; beban kerja minimal 24 jam kecuali di daerah khusus; serta diutamakan guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik. (Evi N)