[caption id="attachment_37588" align="alignleft" width="300"] Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih (tengah) didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (kanan) meninjau pelayanan perekaman data E-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/9).[/caption]
JAKARTA, PB - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI mengumumkan hasil survei kompetensi penyelenggara layanan yang dilakukan kurun Mei - Oktober 2016. Hasil mengejutkan, yakni sebanyak 78,41% dari 2.000 unit layanan publik tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala, mengatakan dalam UU Nomor 25/2009 soal Pelayanan publik mengamanatkan kementerian/lembaga/pemda melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik. “Ini penting meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat sisi pengawasan," kata Adrianus.
Dari survei tersebut didapatkan hasil sebanyak 60,73% unit pelayanan publik di Indonesia tidak melaksanakan survei kepuasan masyarakat. Padahal survei kepuasan masyarakat salah satu tolak ukur bagi unit layanan untuk melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tahun 2016, Ombudsman RI melakukan penilaian mencakup 12 ribu produk pelayanan publik di 25 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 85 kabupaten dan 55 kota. Tahun ini jumlah entitas yang disurvei Ombudsman meningkat dibanding tahun 2015, yakni 22 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 64 kabupaten, dan 50 kota. Berikut ringkasan hasil survei kepatuhan atribut layanan oleh Ombudsman RI:
Kementerian
Sebanyak 44% atau 11 Kementerian masuk zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Pusat.
Lembaga Pusat
Sebanyak 66,67% atau 10 Lembaga masuk zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Pusat.
Provinsi
Sebanyak 33,39% atau 13 dari 33 Provinsi masuk zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Daerah.
Kabupaten
Sebanyak 18% atau 15 dari 85 Kabupaten masuk zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Daerah.
Kota
Sebanyak 29% atau 16 dari 55 Kota masuk zona hijau atau zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Daerah. (Yn/Rls)