Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Aksi 'Gelar Sejadah' 2 Desember Tetap Menuntut Ahok Ditahan

hmi-ahok-ditahan-aksi-2-desember-tidak-dibutuhkan-inlcsdvyroJAKARTA, PB - Aksi 2 Desember yang diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) direncanakan akan diikuti oleh jutaan massa dari berbagai daerah di Indonesia. Habib Rizieq, tokoh Front Pembela Islam (FPI) yang juga inisiator Aksi Bela Islam III ini menegaskan bahwa kegiatan ini adalah aksi unjuk rasa super damai dengan menggelar sejadah, berdoa dan shalat Jumat bersama di Monas.

Baca juga: Ahok Tersangka Penistaan Agama dan Buni Yani Hanya Jadi ‘Kambing Hitam’

Meski aksi 2 Desember dilakukan tanpa ada orasi, tuntutan massa aksi tetap meminta agar tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan. Hal tersebut disampaikan Ustaz Zaitun Rasmin, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) saat berada di di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

"Tuntutan tetap sama (tangkap Ahok), tapi kami bisa komunikasi (agar tuntutan itu dilakukan secara super damai dengan berdoa), tetap santun, tanpa orasi, orasinya yah tausiah itu. Inilah model yang terbaik untuk Indonesia," katanya baru-baru ini.

Aksi bela Islam III ini digelar sebagai respon umat Islam pasca penetapan tersangka Ahok yang belum juga kunjung ditahan. Ahok dinilai terbukti melanggar pasal 156a KUHP mengenai penistaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun. Karena sudah terbukti melanggar hukum seharusnya langsung ditahan seperti yang pernah terjadi pada kasus Sarwendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq.

Zaitun meyakini, Aksi Bela Islam III yang digelar di Monas akan sesuai koridor yang telah disepakati antaran GNPF MUI dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Massa akan membubarkan diri setelah salat Jumat bersama itu digelar di kawasan Monas dan tak melakukan longmarch sebagaimana pada Aksi Bela Islam I dan II. "Semua ke Monas, kita duduk, baca Alquran, dzikir, baca tausiah, salat Jumat, salat Jumat selesai, bubar," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan anggota GNPF MUI, Kapitra Ampera saat bertandang ke Kejagung di Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016) siang tadi. Keputusan Kejagung tidak menahan Ahok dipertanyakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Kapitra menyatakan penahanan ini harus dilakukan agar masyarakat mendapat rasa keadilan dan kesamaan hukum, juga agar masyarakat tidak merasa didiskriminasi. "Ada alasan yuridis yang lain, yang menjadi pertimbangan bahwa tersangka ini, yang namanya BTP, mengulangi perbuatan. Pasal 21 KUHP harus memerintahkan dan mengamanahkan dia ditahan," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa yang akan dapat menghentikan Ahok adalah penahanan. "Mulut ini tidak akan pernah berhenti kecuali ditahan. Ini nggak pernah dilakukan, apakah orang itu begitu kuat sehingga hukum pun tumpul, dan kami terluka dengan penegakan hukum seperti ini," tututpnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Namun, berbagai organisasi yang ikut tergabung dalam Aksi Bela Islam III ini, seperti Himpunan Mahasiswa Islam, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan berbagai elemen masyarakat lainnya akan tetap melanjutkan aksi hingga sore hari. Massa aksi bertekad untuk tetap mendesak agar Ahok segera ditahan. (Baca juga: Ratusan Ribu Buruh Akan Ikut Aksi 2 Desember).

Sebelumnya, kasus tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap II berkas perkara yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. Walau Kejaksaan memutuskan tak menahan Ahok namun penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku. (Yn)