PEMANFAATAN sistem dalam jaringan (online) kini sudah dapat menggantikan proses manual, termasuk dalam pembuatan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang dikembangkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, masyarakat bisa melakukan pendaftaraan SIM Online tidak berdasarkan tempat domisili, melainkan berbasis e-KTP. Selain SIM online, layanan elektronik yang diluncurkan Polri hari ini adalah e-Tilang dan e-Samsat.
"Pembuatan SIM Online juga diterapkan. Untuk digunakan penerbitan dan perpanjangan SIM, karena data pemilik SIM telah terkoneksi dan online di seluruh Indonesia," ujar Agung Budi di acara peluncuran E-Tilang, SIM Online, dan E-Samsat di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Ketika anda membuka website http://sim.korlantas.polri.go.id/ maka ada empat rubrik pilihan yang akan memandu anda untuk lebih mudah memahami sistem SIM online tersebut. Untuk lebih jauh berikut ini alur pembuatan SIM Online:
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online (http://sim.korlantas.polri.go.id)
2. Pembayaran melalui Teller/ATM/EDC BRI
3. Membawa surat keterangan kesehatan dokter
4. Datang ke lokasi satpas/gerai /SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website
5. Pengecekan data yang telah diinput website
6. Identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan)
7. Ujian teori dan praktik (untuk permohonan SIM baru dan peningkatan golongan)
JIka lulus ujian maka penerbitan SIM dilakukan. "Jadi enggak perlu lagi yang punya KTP Papua pulang dulu. Kan mahal, biayanya saja bisa Rp 5 jutaan, untuk bikin SIM baru ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia," sambungnya.
Ia berharap dengan adanya sistem SIM online, praktik percaloan bisa berkurang ke depannya. "Semua dilakukan online. Pembayaran pun melalui ATM atau EDC, jadi dengan adanya online calo-calo berkurang," tutupnya. (Yn)
(Diolah dari berbagai sumber)