Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BUMDes Jangan Matikan Usaha Rakyat

15387390_1285663891499129_1996707863_oBENGKULU SELATAN, PB - Selain untuk pembangunan fisik, kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat juga dimanfaatkan untuk menggalakkan ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal tersebut telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2016 dan Permendesa No 4 Tahun 2015.

Berbeda dengan badan usaha umumnya, di samping untuk mencari laba, BUMDes memegang prinsip society economic. Artinya, dalam menjalankan usahanya, BUMDes juga harus memperhatikan unsur sosial kemasyarakatan. Salah satunya adalah, keberadaan unit usaha BUMDes jangan sampai mematikan usaha milik masyarakat setempat. Malah sebaliknya, keberadaan BUMDes harus bisa mengambil posisi sebagai penyeimbang harga pasar dan penengah praktik monopoli.

Hal tersebut mengemuka pada saat kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis pengurus BUMDes di Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya, Kamis, 8 Desember 2016.

"Bisnis harus bisa melihat potensi yang ada di masyarakat, mendukung usaha masyarakat. Jangan sampai mematikan usaha masyarakat yang telah ada. Yang dimaksud mematikan usaha masyarakat, contohnya seperti ini, di desa ini misalkan banyak warung manisan milik masyarakat, BUMDes jangan buka supermarket, karena bisa mematikan usaha warung manisan ini," terang Bernadi, pendamping pusat layanan usaha terpadu dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Bengkulu, selaku pemateri.

Sedangkan salah contoh kegiatan usaha yang mendukung potensi masyarakat yakni usaha penjualan pupuk. Masyarakat desa yang mayoritas petani sangat membutuhkan pupuk. Tidak jarang, karena adanya permainan di tingkat pedagang pupuk maka sering terjadi kelangkaan pupuk sehingga harga pupukpun dipermainkan. Dalam kondisi seperti itu, BUMDes bisa menjadi penyeimbang pasar.

Bidang usaha BUMDes ini harus melalui perencanaan dan study kelayakan bisnis yang matang. "Jangan sampai membuat usaha yang merugi, perlu diketahui berdasarkan Perda, bahwa gaji pengurus BUMDes ini tergantung dengan keuntungan,"tambahnya.

Adapun berdasarkan Perda yang berlaku di Bengkulu Selatan, skema pembagian keuntungan BUMDes digunakan dengan porsi 50 persen untuk dikembalikan/penambahan modal usaha BUMDes, 20 persen untuk kas desa, 5 persen untuk dana pendidikan dan pengembangan SDM BUMDes, pembagian untuk Direksi sebanyak 5 persen, unit usaha 10 persen, komisaris 5 persen dan dana sosial untuk masyarakat sebesar 5 persen.

Hal lain yang perlu diketahui, bahwa BUMDes tersebut tidak hanya bisa dibentuk satu desa,namun juga bisa BUMDes dibentuk dua desa atau lebih. Misalnya, ada satu objek wisata yang wilayahnya masuk ke dalam tiga desa. Untuk pengelolaannya bisa dilakukan oleh BUMDes yang terdiri dari beberapa desa.

Sementara itu, pemateri lainnya Camat Kecamatan Pino Raya Efredi Gunawan mengatakan bahwa pembangunan di desa tidak hanya ditekan ke pembangunan fisik, namun juga pembangunan non fisik, termasuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui BUMDes. Di samping itu dirinya meminta kepada pengurus BUMDes untuk teliti dan transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan BUMDes.

"Pengadministrasian harus bagus, harus transparan, utamakan musyawarah mufakat dalam mengatasi perbedaan," ujar Efredi Gunawan.

Sementara itu, Kepala Desa Tanggo Raso, Mulyadi mengatakan selaku pemerintahan desa dirinya berupaya akan mensupport keuangan BUMDes melalui APBDes. Dirinya meminta kepada pengurus BUMDes untuk selalu menjaga soliditas dan kekompakan dalam menjalankan pekerjaan. (Apd)