BENGKULU UTARA, PB - Memperingati hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kajari Arga Makmur membuat kejutan dengan mengeksekusi Sri Susilawati mantan bendahara rutin RSUD Arga Makmur yang juga istri salah seorang Kepala Dinas di Bengkulu utara.
"Alhamdulilah hari ini dalam memperingati hari Antikorupsi kita memberikan kado spesial untuk Bengkulu Utara dengan mengeksekusi terpidana putusan kasasi atas nama Sri Susilawati," ungkap Fatkhuri Kajari Argamakmur.
Pelaksanaan eksekusi di dasari atas surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Print-12/N.7.12/Fuh.1/11/2016 tanggal 30 November 2016 dan telah turunnya SK Mahkamah agung RI Nomor 1734 K/PIDSUS/2015 tanggal 23 maret 2016.
Berdasarkan SK tersebut terdakwa di jatuhkan pidana 1 tahun kurungan dan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pihaknya menyebutkan bila proses penegakan hukum tetap berjalan. Beberapa skandal korupsi yang sempat ditangani lembaga Adhyaksa ini diantaranya korupsi Jalan Kemumu-Dusun Curup, pembangunan jalan hotmix Arga Mulya 2015, Jembatan Air Padang 2015 dan Lisdes 2014. (Evi N)