BENGKULU UTARA, PB- Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Utara, Maswandi yang berhasil ditemui seusai rapat di kantor Pemda BU tadi siang (23/12/2016) memastikan jikma pengerjaan proyek dibeberapa titik di Kabupaten Bengkulu Utara akan selesai tepat waktu.
Namun, Maswandi juga menyampaikan untuk para kontraktor yang masih melaksanakan pekerjaan tetapi sudah habis masa kontraknya akan diberikan tenggang waktu hingga per 31 Desember.
“Bagi rekanan yang sudah habis masa kontraknya namun masih bekerja saat ini tetap kita tunggu hingga per 31 Desember, tetapi kita tetap mengenakan sanksi denda dan kalau tidak ada halangan saya rasa sebelum tanggal 31 Desember ini semuanya selesai,” terang Maswandi.
Ditambahkannya, sebelum dilakukan pembayaran hasil pengerjaan proyek tersebut pihaknya akan mengajak tim ahli didampingi Tim Pengawasan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk melakukan audit.
Hal ini sebagai upaya menghindari agar tidak sampai timbul persoalan dikemudian hari. “Kita audit dengan menggunakan ahli yang didampingi TP4D, setelah itu baru kita lakukan pembayaran kepada pihak kontraktor,” tegasnya.
Selain itu, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan. “Termasuk juga mengenai kualitas dan kuantitas pekerjaan itu akan dihitung semua oleh ahli,” tutup Maswandi sambil melanjutkan perjalanannya. (Ndr)