Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Gub: PNS Terbukti Pungli Langsung Dipecat

15398958_1757076497947595_285760365_oBENGKULU, PB - Sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat akan diberikan kepada Pejabat dan PNS di jajaran Pemda Provinsi Bengkulu jika tertangkap tangan dan terbukti melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Baca juga: Pemkot Berikan Pelayanan Perizinan Transparan dan Bebas Pungli

Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Reformasi Penegakan Hukum RI serta juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

“Dipecat. Ini serius ya karena perintah Presiden. Dengan sudah terbentuk Satgas Saber Pungli di daerah, maka konsekuensinya apabila ada yang tertangkap tangan, itu langsung dihukum dan diberhentikan,” tegas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Selasa pagi (06/12/2016).

Gubernur Bengkulu yang dalam Satgas ini bertindak sebagai penanggungjawab. Kemudian Dia menambahkan, pembentukan Satgas Saber Pungli di tingkat daerah dibentuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/42/17 tanggal 11 November 2016.

Oleh karena itu, paham cegah dan hentikan pungli wajib dilaksanakan agar tidak terjerat dengan masalah pidana yang dapat mencoreng wibawa pemerintahan.

“Dengan telah dikukuhkan, saya minta jajaran di Pemprov Bengkulu untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan pungli, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelanggaran SOP pelayanan yang ada,” pungkas Ridwan.

Ridwan, turut mengajak seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum di Bengkulu, mulai saat ini untuk menghentikan segala bentuk pungli yang selama ini terbukti terjadi di tengah masyarakat. [MS]