Baca juga: Delapan Tokoh Politik Ditangkap Terkait Dugaan Makar
Pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, 25 Juni 1945 tersebut, ditangkap di kediamannya di Cibubur pukul 06.00 WIB. Ia dijemput dengan delapan mobil kepolisian. Menurut keterangan pihak keluarga seperti dilansir Republika polisi membawa surat penangkapan dengan tuduhan makar. Sri Bintang ditangkap kepolisian bersama dengan tujuh tokoh politik lainnya
Sri Bintang sempat membuat rilis yang ditujukan kepada MPR RI. Kuat dugaan rilis tersebut menjadi salah satu bukti kepolisian melakukan penangkapan terhadap mantan pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI). Berikut ini isi surat Sri Bintang Pamungkas kepada MPR:
Kepada Yth:
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Di, Gedung DPR/MPR-RI Jl. Jenderal Hatot Soebroto Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional _People Power Indonesia_, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:
1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia
Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.
Hormat saya, Sri-Bintang Pamungkas.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Kapolda Metro Jaya tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dalam menangkap Sri Bintang, dan juga beberapa tokoh lainnya. "Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolak ukurnya tidak jelas secara hukum," ujarnya. Aksi penangkapan itu dinilainya sebagai tindakan berlebihan dari Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas juga sempat melakukan aksi serupa saat memperingati Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari) dengan berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (15/1) 2007 silam. Saat itu, dia meminta rakyat mencabut mandat yang pernah diberikan kepada pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi ia dibebaskan. (Yn)