Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jutaan Peserta Aksi Bela Islam 'Menyemuti' Monas

161202072638-499JAKARTA, PB - Sejak subuh tadi dua juta peserta Aksi Bela Islam III yang datang dari berbagai daerah di Indonesia telah tiba di Jakarta. Bendahara Gerakan Nasional Penyelemat Fatwa (GNPF) MUI, Lutfi Hakim mengatakan, jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat masih banyak peserta aksi yang terus berdatangan.

Baca juga: Aksi ‘Gelar Sejadah’ 2 Desember Tetap Menuntut Ahok Ditahan dan Ratusan Ribu Buruh Akan Ikut Aksi 2 Desember

"Secara garis besar, sudah di atas dua juta dari bebagai daerah. Namun, kami sampaikan juga ada di sejumlah daerah yang kehadirannya tak semulus seperti yang diharapkan," tuturnya kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Jutaan umat Islam tersebut berkumpul di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi (02/12/2016). Mengenakan busana serba putih, mereka duduk rapi bershaf-shaf mengikuti Aksi Bela Islam jilid III. Lautan massa dari berbagai daerah di Indonesia itu sudah berkumpul sejak sebelum subuh. Bahkan sebagian besar dari mereka sudah melaksanakan shalat subuh di lokasi.

Dalam aksi super damai tersebut, panitia telah menyiapkan panggung besar dengan ukuran sekira 15 x 10 Meter di bagian depan. Backdrop besar dengan tulisan "Aksi Bela Islam 3 #Tahan Ahok Persatuan dan Doa untuk NKRI Tercinta, Tahan dan Penjarakan Penista Agama” terpasang dengan gagah.

Korlap Aksi Bela Islam, Munarman, juga tampak berdiri di atas panggung utama. Berbagai nasyid pun diputar untuk memberikan semangat kepada peserta aksi. Tidak seperti aksi sebelumnya yang diwarnai dengan orasi, Aksi Bela Islam III ini akan diisi dengan doa, zikir, tausiyah dan shalat Jumat. Sesuai rencana, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin akan bertindak sebagai khatib Jumat.

Aksi Bela Islam III ini digelar untuk menuntut keadilan. Pasalnya, dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) yang telah dinyatakan tersangka erkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Ia terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP mengenai penistaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun belum juga ditahan.

GNPF MUI menilai Ahok terlampau diistimewakan. Kejaksaan Agung harusnya melakukan penahanan sehingga ada kesamaan hukum dan tak ada diskriminasi. Terlebih lagi, Ahok mengulangi perbuatannya dengan menuduh gerakan 4 November didanai seseorang. "Itu kejahatan mulut yang terbukti, ada apa ini orang. Apa dia begitu kuat sehingga hukum menjadi tumpul?. Kami mau equality before the law ditegakan sehingga didapat justice for all," ujar anggota Advokat GNPF-MUI, Kapitra Ampera" imbuhnya. (Yn)