Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kajari BS: 2 PNS Tersangka PKK, Kasus DID Stop

15450947_1286643831401135_1539384030_nBENGKULU SELATAN, PB - Sempat mengendap, akhirnya kasus dugaan korupsi dana Tim Penggerak PKK Bengkulu Selatan tahun anggaran 2012 menemui titik terang. Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) hari ini (9/12/2016) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan dua tersangka kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 370 juta dari pagu anggaran Rp 423 juta di BPPKB.

Meski belum bersedia buka-bukaan terkait identitas tersangka, namun Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Rohayatie dalam jumpa Persnya di Aula Kejaksaan Negeri Manna mengungkapkan bahwa dua tersangka itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPPKB kala itu.

“Untuk kedua tersangka tersebut merupakan PNS. Untuk tahun 2016 itu saja dulu. Nanti akan kita lihat perkembangannya seperti apa. Tahun 2017 nantu idak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah, karena kasus ini belum selesai dan akan dilanjutkan pada tahun 2017 mendatang,” tegas Kajari Manna Rohayati, Jum’at (9/12/2016).

Hal berbeda dengan kasus DID dengan anggarab senilai Rp 20,3 Miliar. Kasus yang sempat ditangani Kejari Bengkulu Selatan ini dihentikan. Serta tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. Alasannya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum serta tidak ditemukannya kerugian negara.

“Untuk Kasus DID di Dinas Dikpora Bengkulu Selatan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan indikasi adanya kerugian Negara. Juga tidak ditemukan adanya hal yang melanggar aturan," ujar Kajari Bengkulu Selatan Rohayatie, yang didampingi Kasi Pidsus Hasnul Padli Kasi Pidum Joni Astriaman, Kasi Intel Gusmiliansyah dan Kasi Datun Raisdani.

Dari hasil penelusuran, lanjutnya, meski seluruhnya tidak digunakan untuk kepentingan pendidikan, namun semua itu digunakan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya ini sudah melalui proses gelar perkara di Kejati, bahkan juga langsung dihadiri oleh orang dari Kejagung serta ada dua orang dari Kementeria Sekretariat Negara.  (Apd)