BENGKULU, PB - Aset daerah terbengkalai masih terjadi di beberapa daerah. Seperti di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu misalnya, beberapa beberapa aset tak terawat dan terbengkalai hingga bertahun-tahun.
Baca juga: Dewan Desak Pemprov Segera Benahi Aset
Tak hanya pada aset, arsip surat dan data tentang aset tersebut juga tidak jelas keberadaannya.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Ahmad Hijazi saat sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pencegahan Korupsi di Rejang Lebong.
"Saya harus mulai mengumpulkan arsip yang hilang tersebut. Selama 10 tahun ini tidak ada data aset di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),” kata Bupati Hijazi saat sosialisasi oleh KPK yang dihadiri Pemda Rejang Lebong dan Kepahiang, Kamis (15/12/2016)
Hijazi membeberkan beberapa aset yang dinilai terbengkalai seperti PIC yang ada di Jakarta, bangunan di Danau Mas dan Diklat Rejang Lebong.
Ia sebutkan besaran biaya pembangunan yang telah dikeluarkan untuk aset-aset daerah tersebut. Kendati demikian, Hijazi mengklaim, Pemda siap lakukan penertiban sehingga tak ada pembiaran aset yang membuat semakin terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara.
Untuk itu, dirinya meminta tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kordupgah) Korupsi dari KPK untuk lakukan pendampingan.
"Siapa yang melanggar harus ditegur dan ditindak. Apakah itu dinas atau anggota dewan sekalipun. Tidak ada pilih kasih disini," tegas Hijazi.
Menanggapi hal itu, ketua tim satgas Korsupgah dari KPK, Adlinsyah Nasution menerangkan, pembiaran terhadap aset sehingga terbengkalai tak boleh dibiarkan. Tak peduli soal nilainya besar ataupun kecil. "Pembiaran terhadap aset daerah juga berpotensi korupsi, termasuk pembiaran pada kendaran dinas," tutur Adlinsyah yang akrab disapa Coky.
Tim korsupgah korupsi, kata Coky, siap melakukan pendampingan terhadap rencana aksi dan target capaian yang disusun Pemda pada masing-masing SKPD.
Mulai dari kepatuhan administrasi birokrat atau yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga program-program rencaana kerja anggaran pada tiap dinas.
Terkait masalah aset, KPK juga siap lakukan pendampingan untuk menindaklajuti. "Jadi kalau ada pembiaran aset, lapor dan kami tindak lanjuti," terangnya.
Seperti diketahui, KPK menjalankan perannya sebagai triger mechanism (mekanisme pemicu) dengan terus mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.
Termasuk, di Provinsi Bengkulu, lembaga anti rasuah ini lakukan pendampingan. Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dilakukan hingga ke Pemda kabupaten dan kota seluruh Provinsi Bengkulu.
Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kesepakatan bersamaa tentang pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani pada 21 September 2016.
"Rencana aksi kita susun, terus kita kawal hingga target capaiannya terwujud. Hingga saat ini saya mengapresiasi, baik Pemda maupun Pemprov begitu cepat lakukan action ini," tutup Coky. [MS/Rls]