Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

LAKI Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi

15409655_1161102377276194_1170539443_o15357068_1161346137251818_771060666_n

 

 

 

 

 

BENGKULU UTARA, PB - Puluhan massa yang tergabung dalam Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara menggruduk Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang terletak di Jalan Jend. Sudirman, Arga Makmur. Massa menuntut pihak kejaksaan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek jalan Arga Mulya Padang Jaya senilai Rp 1,4 Milyar yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 268 juta.

Massa yang semula berorasi di Bundaran Argamkmur,  melakukan long march menuju kantor Adhyaksa tersebut. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi sepanjang jalan.  Alex Regent, salah seorang peserta menjelaskan jika mereka tidak main-main dengan kasus ini dan berharap agar pihak kejaksaan dapat bekerja ekstra cepat.

"Kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi jika kasus ini belum juga ada titik terangnya, kami sudah bertemu langsung dengan Kajari, dan ia berjanji akan segera memproses kasus ini," ungkap Alex  setelah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur Fatkhuri.

Aksi ini berjalan lancar. Massa pun membubarkan diri dengan tertib. (Baca juga: Di Hari Antikorupsi, Istri Pejabat ‘Dieksekusi’).

Fatkhuri yang berhasil dikonfirmasi seusai melaksanakan upacara Hari Antikorupsi Sedunia mengapresiasi aksi yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat dan LSM tersebut. "Tuntutan dari LSM dan Ormas akan tetap kita proses," katanya saat sosialisasi dengan membagikan baju kaos dan pin antikorupsi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Fatkhuri, mengakui ada pengusutan kasus dugaan korupsi jalan tersebut. Namun, Dinas PU selaku pelaksana kegiatan berjanji akan menyelesaikan dengan mengembalikan kerugian negara. Pemeriksaan yang dilakukan Kejari sudah sejak dua bulan lalu, namun hingga kini kerugian negara belum dikembalikan.

Selain itu, Jaksa sudah memeriksa mulai dari kontraktor hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pengusutan kasus ini. Namun dalam perjalanan pengusutan, Dinas PU menunjuk sendiri tim ahli dari Universitas untuk mengaudit kekurangan volume proyek yang menemukan kerugian negara Rp 268 juta.

Pelaksanaan proyek sudah bermasalah dan menjadi sorotan lantaran pengerjaan melewati tahun anggaran. Bahkan Dinas PU sempat berjanji memberikan sanksi denda keterlambatan pengerjaan sesuai persentase keterlambatan.(Evi N)