BENGKULU, PB - Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu Hidayat mengatakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mempublish atau membuka seluruh informasi termasuk mata anggaran yang digunakan. Pasalnya hal ini menjadi informasi publik yang wajib diketahui publik.
"Anggaran adalah bagian dari informasi publik yang wajib dipublish melalui papan pengumuman atau bisa juga melalui website bila SKPD itu memiliki website," kata Hidayat dalam acara Sosialisasi PPID Kota Bengkulu, Kamis (1/12/2016).
Menurutnya, anggaran ini merupakan informasi yang paling banyak dimohon oleh masyarakat. Namun masih banyak SKPD yang terkesan tertutup akan informasi ini.
"Saya melihat ada keraguan suatu SKPD membuka informasi ini pada pemohon. Mungkin mereka dilema, karena takut bila dibuka akan jadi masalah karena disalahgunakan," ungkapnya.
Dia pun mengaku bila KIP tidak menyebut siapa yang bisa menjadi pemohon informasi publik secara detail. Karena dalam UU hanya disebut semua orang berhak mendapat informasi publik. "Baik ia perorangan maupun kelompok, apalagi organisasi yang berbadan hukum dan jelas," sambungnya.
Sejauh ini, Hidayat mengatakan banyak SKPD yang tidak memberikan informasi anggaran ini karena banyak pemohon yang berlatar belakang tertentu. Apabila dibuka malah membuat tidak nyaman bekerja. "Tapi kalau kita lurus kenapa takut untuk membuka itu," ucapnya. [IC]