BENGKULU, PB - Ombudsman RI melakukan kunjungan assesment terkait sistem pelayanan publik LAPOR SP4N di Pemerintah Kota Bengkulu, Selasa (20/12/2016) sore.
Dalam kesempatan itu, 3 (tiga) orang Asisten Ombudsman RI yaitu Habibie, Ahmad Fauzi, Riskiana Hidayat, dan dua orang Asisten Ombudsman Provinsi Bengkulu Redho Berlian dan Hendra berdiskusi langsung bersama Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon dan Kepala Inspektur Kota Bengkulu Ermina Nurbaiti terkait langkah-langkah Kota Bengkulu menyukseskan dan berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan publik Lapor SP4N yang dikoordinir langsung oleh KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman RI.
Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon didampingi Inspektur Kota Ermina Nurbaiti pada pertemuan ini menerangkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu telah merespon cepat apa yang diinginkan Pemerintah Pusat, di antaranya dengan telah membuat Surat Keputusan (SK) bagi admin kota dan pejabat penghubung di seluruh SKPD, dan membagikan Id dan password yang telah terdata dari KemenPAN-RB.
"Bahkan pada tanggal 8-9 Desember kemarin, kita juga sudah melakukan whorkshop, dan mengundang seluruh pejabat penghubung SKPD untuk terlebih dahulu memahami cara kerja pada LAPOR SP4N," terang Marjon.
Sementara itu, Inspektur Kota Bengkulu Ermina Nurbaiti yang juga sebagai penanggung jawab LAPOR SP4N Kota Bengkulu mengatakan langkah cepat yang dilakukan adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Bengkulu serius dalam mengaplikasikan sistem LAPOR SP4N ini.
"Pada whorkshop lalu, Inspektorat dan dua orang admin LAPOR SP4N Kota Bengkulu Erika Ariesanti dari Dishubkominfo dan Nugroho Tri Putra dari Humas telah memberikan materi dan pemahaman kepada seluruh pejabat penghubung SKPD mengenai LAPOR SP4N ini. Kita sudah membangun pondasinya saat ini dan tahun 2017 kita upayakan sudah berjalan maksimal," kata Ermina Nurbaiti. [am/rilis/humas]