Pemkab BU Geber Rancangan Riparda
BENGKULU UTARA, PB- Pariwisata termasuk salah satu sektor pembangunan yang diharapkan dapat menunjang laju pemerataan dibidang pengembangan ekonomi Indonesia, melalui berbagai aspek yang terkandung di dalamnya seperti penerimaan Pendapatan Asli Daerah, pemerataan pendapatan ekonomi rakyat, memperluas kesempatan kerja dan bahkan pengentaskan kemiskinan (Pro Poor Tourism).
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang menggeber produk Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPARDA) sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung rencana strategis dan regulasi sektor pariwisata yang berkelanjutan. Dengan RIPARDA ini diharapkan seluruh stakeholder dapat saling mendukung dalam menjadikan pembangunan pariwisata sebagai andalan daerah.
Di ruang Aula Bapedda, jajaran Pemkab BU yang dipimpin langsung oleh Asisten III Setdakab BU Ramadhanus, Kepala Bappeda Mustarani, serta Tim Konsultan Dody Ahmad Firdaus dan DR Muh Liga menggelar pertemuan dalam rangka pematangan RIPARDA tersebut.
Beberapa poin yang menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan itu, antara lain Bengkulu Utara sebagai tujuan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pasar pariwisata dan upaya pemasaran, kelembagaan pariwisata, prinsip dan konsep pembangunan keparwisataan, kebijakan dan strategi, rencana pengembangan perwilayahan pariwisata serta program dan indikasi kegiatan pembangunan kepariwisataan.
"Dalam pertemuan ini juga menjelaskan tentang daya tarik sumber daya wisata dari masing-masing kecamatan seperti yang menjadi prioritas antara lain Pulau Enggan, Curug Sembilan di Padang Jaya, Palak Siring di Kemumu dan ada lagi yang lainnya," ungkap Dody dalam paparannya baru-baru ini.
Perumusan RIPARDA yang berkelanjutan diharapkan dapat meneningkatkan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan yang dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, serta mampu mendorong kemitraan sektor publik dan swasta.
Assiten III Setdakab BU, Ramdhanus menyampaikan pertemuan ini dilakukan untuk mewujudkan RIPARDA yang baik dalam penataan sektor pariwisata dimasa mendatang. Hal lain yang perlu juga diperhatikan adalah proses sosialisasi yang perlu dimatangkan agar masyarakat paham akan manfaat dan arah pembangunan sektor pariwisata di daerahnya.
"Pemkab juga akan membangun fasilitas pendukung, namun dalam waktu dekat Dinas yang mengurus tentang kepariwisataan akan berdiri sendiri setelah OPD yang baru diresmikan, jadi bisa lebih fokus dalam membangun kepariwisataan di Bengkulu Utara," ungkap Ramadhanus.
Pembangunan pariwisata diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah dengan mengurangi kesenjangan antar wilayah serta mendorong pemanfaatan potensi dan kapasitas masing-masing daerah.
Langkah ini sejalan dengan semangat Undang—Undang no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada pasal 8 perencanaan pengembangan kepariwisataan dapat diatur melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan. Dalam pasal 8 tersebut dijelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. (NdR)