Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkab Garap Perda CSR

15356870_1161116737274758_890511749_n 15424653_1161116150608150_1921762965_n

 

 

 

 

 

 

 

BENGKULU UTARA, PB - Pemerintah berupaya untuk menggali berbagai potensi pendapatan untuk pembangunan daerah, salah satunya peranan pihak swasta melalui Coorporate Social Respinsibility (CSR). Sebab pendanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini juga menjadi amanat Undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkulu Utara Mian dalam paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi dalam nota pengantar keuangan RAPBD 2017. "CSR ini belum tergarap maksimal. Padahal perusahaan baik di sektor tambang, perikanan dan pertanian cukup banyak, hanya saja untuk melakukan pungutan di perlukanya dasar hukum yang jelas," kata Mian.

Lebih lanjut Mian menyampaikan perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) CSR untuk peningkatan PAD Daerah. "Langkah awal yang kita lakukan adalah kita sudah mengirim para camat study banding ke Kabupaten Sleman dan Bantul Jogyakarta. Nanti di tahun 2017 kita juga akan mengarap Perda Adat," jelasnya.

Sejauh ini pengaturan tentang CSR masih tertuang diberbagai regulasi sehingga belum ada pengaturan khusus. Misalnya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, dalam Pasal 40 ayat (5) dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir) ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

Sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, baik perusahaan swasta maupun BUMN. Umumnya besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan.

Perda Tanggung Jawab Sosial diinisiasi dengan beberapa tujuan. Pertama, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR akan meningkatkan transparan.

Tujuan kedua, membantu sinkronkan program pengentasan dan kemiskinan pemerintah. Melalui rancangan undang- undang ini, pelaksanaan program CSR yang selama ini tidak terkoordinasi dengan baik, akan ditata. Termasuk mensinkronkan dengan program penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran. (Evi N)