BENGKULU, PB - Setelah melalui proses panjang dan berlarut-larut, DPRD Kota Bengkulu akhirnya bakal segera melaksanakan rapat paripurna revisi Peraturan Daerah (Perda) Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Risalah dan Rapat Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, Dewi Darma. Rapat paripurna itu akan digelar pada Selasa (13/12/2016). Selain revisi Perda Samisake, tiga Raperda lainnya juga ikut diparipurnakan.
"Diantaranya tentang Pinjaman Daerah, Penyertaan Modal PDAM, dan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah," katanya saat dihubungi, Jum'at (9/12/2016).
Tenaga Ahli Local Government OC Bengkulu, Dedi Yanto, berharap agar DPRD Kota Bengkulu dapat mengesahkan revisi Perda Samisake tersebut. Sebab, kata dia, program ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, terutama mereka yang membutuhkan modal untuk berwirausaha.
"Kalau ada dewan yang masih mempertanyakan kemana aliran dananya, siapa penerimanya dan lain-lain itu aneh, karena laporannya oleh UPTD (Unit Pelaksana Dinas Teknis) Samisake itu lengkap kok, by name, by address," ungkapnya.
Ia menekankan, sebaiknya dewan tidak menghalangi program ini karena alasan-alasan teknis sehingga mengabaikan upaya untuk mengentaskan pengangguran yang menjadi substansi dari program ini ketika digulirkan.
"Kalau memang ada kendala teknis, itu berarti kan ada ketidakberesan di UPTD, jangan programnya yang dihambat. Kita masih optimis dewan dapat menuntaskan revisi Perda tersebut sehingga anggaran yang masih harus dikucurkan dapat segera terealisasi," demikian Dedi Yanto. [AM]