REJANG LEBONG, PB - Puluhan botol minuman keras (miras), Rabu (7/12/2016) disita petugas Polres Rejang Lebong.
Miras berbagai merk ini disita dari 3 warung milik warga yang berjualan di sepanjang Jalan AK Gani Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Timur.
Ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran miras di Rejang Lebong yang dinilai sebagai salah satu pemicu tindakan kriminalitas.
"Operasi akan terus kita lakukan setiap hari. Seluruh warung yang kedapatan menjual miras akan kita razia dan kita sita mirasnya untuk kita musnahkan nanti," ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya usai pelaksanaan operasi.
Dikatakan Firdaus, selain menyita miras yang dijual, pemilik warung atau penjualnya juga diberi peringatan keras agar tidak lagi menjual miras. Terlebih lagi menjual secara ilegal.
"Saat ini masih kita beri peringatan saja dulu. Tetapi kalau masih juga nanti akan kita tindak sesuai hukum," ujar Firdaus.
Pantauan wartawan, dari operasi tersebut petugas menyita 54 botol miras merk Mension, tujuh botol miras merk king dan dua botol miras merk Newport. Miras dia bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimusnahkan. [Ifan]