JAKARTA, PB - Dana pengampunan pajak (tax amnesty) atau uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga Kamis sore (8/12/2016) baru menembus Rp 95,9 triliun. Akan tetapi jika diperhatikan, nilai uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tersebut masih jauh dari harapan. Sementara target uang tebusan hingga periode terakhir tax amnesty (Maret 2017) senilai Rp 165 triliun.
Baca juga: Tax Amnesty Gagal Jadi Alasan Pemerintah Berutang
Karena itu, para bankir yang tergabung dalam Ikatan Bankir Indonesia (IBI) mendapat kritikan pedas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menyebut banyak bankir utamanya komisaris dan direksi bank yang belum mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) sampai saat ini.
"Dari 963 komisaris dan direksi, 215 komisaris belum ikut tax amnesty, 161 sudah ikut. Untuk direksinya 177 sudah ikut tax amnesty dan 410 atau 70% tidak ikut tax amnesty," paparnya di Plaza Bapindo, Jumat (9/12/2016).
Dirinya pun memperingatkan para komisaris dan direksi ini untuk segera ikut tax amnesty. Jika mengabaikan peringatan ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah menyiapkan sanksinya.
"Saya sudah tahu nama Anda (direksi dan komisaris), saya tahu alamat Anda, saya tahu Anda di bank mana, dan saya pastikan periksa Anda. Setelah saya periksa, saya kenakan rate 25%, bukan 2-3% (rate tax amnesty), tidak hanya itu saya kenakan denda admin 2% setiap bulannya selama 24 bulan," tegasnya.
"Saya kembali ingatkan Anda (komisaris dan direksi) yang belum ikuti tax amnesty segera laporkan harta, deposito yang belum ada di SPT untuk disampaikan sekarang. Dari pada nanti sanksinya besar," tandasnya.
Untuk diketahui, uang tebusan hingga saat ini yang mencapai Rp 95,6 triliun ini, berasal dari pembayaran tebusan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM sebesar Rp 80,8 triliun, WP Badan Non UMKM membayar Rp 10,6 triliun, sebesar Rp 3,95 triliun dari WP OP UMKM, dan WP Badan UMKM membayar tebusan Rp 251 miliar.
Nilai pernyataan harta berdasarkan SPH yang disampaikan 494.254 WP mencapai Rp 3,991 triliun. Terdiri dari deklarasi atau pelaporan harta dari dalam negeri Rp 2.861 triliun, deklarasi luar negeri Rp 987 triliun, dan pengalihan harta dari luar ke dalam negeri atau repatriasi Rp 144 triliun. (Yn)
*Diolah dari berbagai sumber