Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Cari Sumber Pendapatan Baru, Tanah Terlantar Akan Dikenai Pajak Progresif

6a08e6a508_KPK-Sita-Tanah-Fuad-Amin--655x360JAKARTA, PB - Pemerintah kembali akan membuat kebijakan kontroversi, yakni penerapan pajak progresif untuk lahan tidur. Menurut penjelasan Wikipedia, lahan tidur adalah lahan pertanian yang sudah tidak digunakan selama lebih dari dua tahun atau tanah yang tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak yang menguasainya.

Lahan tidur umumnya terjadi karena jenis tanahnya yang bersifat kritis dan miskin nutrisi sehingga sulit untuk ditanami tanaman penghasil pangan maupun tanaman pertanian lain yang cepat menghasilkan, artinya lahan tersebut tidak bernilai ekonomis sehingga ditinggalkan.

Bagi masyarakjat yang tidak menggunakan lahannya, maka pemerintah akan menerapkan pajak progresif artinya nilai pajaknya akan bertambah dukali lipat. Hal tersebut diakui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Rencana pemerintah memajaki secara progresif tanah yang menganggur alias terlantar karena tidak digunakan.

"Iya, kami akan koordinasi antar pemerintah. Pak Presiden kan sudah menyampaikan berkali-kali kalau masalah tanah adalah salah satu faktor produksi yang penting," ujar Menkeu di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Menurutnya, rencana ini sudah diinstruksikan Bapak Presiden. "Menteri ATR/BPN  Sofyan Djalil dan Menko perekonomian sedang menggodok dan kami akan bekerja sama untuk bisa menuangkannya ke dalam kebijakan," sambung perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menyoroti banyaknya pihak yang melakukan investasi tanah sehingga harga tanah semakin melambung. Sofyan beralibi jika masyarakat kecil yang membutuhkan tanah justru tidak mampu membeli tanah lantaran harganya yang terus meninggi.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang jauh harin telah mengusulkan adanya pajak tambahan dalam bentuk pajak lahan untuk lahan-lahan 'tidur' di kawasan strategis. Tujuannya agar lahan yang dimiliki oleh masyarakat menjadi lahan produktif alias tak ditelantarkan.

Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangkaraya, Jumat (13/3/2015) lalu. Saat itu Ferry menyampaikan wacana tersebut ke Dirjen Pajak agar tahun 2016 bisa direalisasikan soal pajak lahan.

Saat ini, pajak terhadap lahan sudah dipungut oleh pemerintah daerah melalui jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun kali ini pajaknya ditingkatkan lebih dari 2x lipat. Ia menambahkan penerapan pajak progresif itu akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Selama ini memang banyak para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang membiarkan lahannya tak dimanfaatkan secara produktif. Lahan-lahan ini sempat disebut sebagai tanah terlantar, yang pada masa pemerintahan lalu sempat disebut mencapai 7 juta hektar. (Yn) *Dilah dari berbagai sumber