JAKARTA, PB - Upaya untuk menerbitkan Undang-Undang (UU) tentang Geologi sebagai regulasi yang akan menjadi payung hukum khusus tentang kondisi geologi merupakan langkah penting yang diambil oleh DPD RI selaku lembaga tinggi negara. Selain diperlukan untuk mengantisipasi bencana dan pemanfaatan sumber daya alam, RUU tentang Geologi ini juga diperlukan untuk menggerakkan penelitian atas berbagai situs peninggalan sejarah sebagai upaya guna membangkitkan kebanggaan masyarakat Indonesia sebagai bangsa. Diantara situs peninggalan sejarah bangsa Indonesia yang belum komplit diteliti adalah situs Gunung Padang di Desa Campaka, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
"UU tentang Geologi sangat dibutuhkan agar Indonesia mampu menyusun langkah-langkah antisipasi bencana alam. UU tentang Geologi harus mengatur pemberian kewenangan kepada badan atau lembaga geologi untuk memberikan rekomendasi yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi bencana. Belajar dari gempa Pidie Aceh, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklaim telah memberikan peringatan dini akan terjadi gempa, berupa pemetaan daerah jalur-jalur gempa. Bila peringatan dini itu dapat diformulasikan dalam bentuk rekomendasi langkah-langkah antisipatif, tentu kita dapat menekan, kalau tidak menihilkan, jumlah korban jiwa yang ada," kata anggota Komite II DPD RI, Riri Damayanti John Latief di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, berkaca dengan situasi dan kondisi yang ada di Bengkulu, sejumlah potensi besar telah menunggu tangan-tangan ahli geologi untuk dieksplorasi. Sedikit diantaranya adalah temuan survei awal tim ahli geologi berbendera Berick dari Inggris yang menunjukkan adanya potensi kandungan emas melebihi satu juta ounces di Kabupaten Seluma. Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Oktaviano, merilis perkiraan potensi itu baru terbatas pada hasil survei di luar kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan saja.
"Selain emas, kabar tentang adanya gunung bawah laut di Bengkulu pernah menggemparkan warga masyarakat. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pernah merilis bahwa memang di perairan Bengkulu terdapat gunung raksasa yang disebut gunung bawah laut Bengkulu. Selain itu terdapat dua gunung yang lebih kecil di sebelah baratnya. Namun penelitian itu memerlukan pemetaan tingkat lanjut pada lantai samudera dan pengambilan contoh batuan. UU tentang Geologi ini kita harapkan bisa menjadi landasan hukum dibentuknya sebuah lembaga khusus yang akan melanjutkan penelitian-penelitian-penelitian semacam ini untuk menghindari dampak-dampak mengerikan ke depan," paparnya.
Selain itu, Riri melanjutkan, LIPI juga telah mendapatkan temuan mengejutkan di Pulau Enggano, pulau terluar di Provinsi Bengkulu. Ekspedisi penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkap flora serta fauna khas dan belum dikenal sebelumnya. Jenis baru flora bahkan dijumpai pada bangsa tanaman yang sudah dikenal luas.
"Temuan-temuan itu melengkapi keunikan Bengkulu seperti satu-satunya provinsi di dunia tempat tumbuhnya Anggrek Pensil dan pemilik beragam jenis Bunga Rafflesia. Dengan adanya UU tentang Geologi, kekayaan flora dan fauna khas semacam itu tentu dapat dikembangkan dan diteliti secara lebih mendalam," paparnya.
"Kita juga harus dapat memproteksi masyarakat dari ancaman-ancaman bencana akibat proyek pertambangan dan perkebunan. UU tentang Geologi harus dapat memproteksi ancaman-ancaman seperti itu agar fenomena banjir bandang dan longsor sebagaimana yang terjadi di Hulu Lais Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tidak terulang kembali. Kita menyayangkan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru menerjunkan tim Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi baru mencari penyebab bencana dan solusi penanganan setelah adanya korban jiwa berjatuhan," demikian Riri.
Sementara Tenaga Ahli Kebencanaan Kementerian ESDM, Surono, memberikan apresiasi atas upaya DPD RI untuk ikut serta mendorong terbitnya RUU tentang Geologi ini. Selain alasan-alasan yang dikemukakan Riri di atas, ia juga berharap RUU tentang Geologi ini dapat menjamin tersedianya data dan informasi geologi secara nasional dan regional, mengoptimalkan informasi geologi untuk penataan ruang dan pengelolaan lingkungan, meningkatkan kewenangan dalam pengelolaan kegeologian sehingga tercapai integrasi dan sinkronisasi data geologi dari berbagai sumber dalam kerangka optimalisasi manfaat, meningkatkan penelitian dan pengembangan geologi sejalan dengan peningkatan profesionalisme dan kompetensi dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegeologian. [AM]