Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari BU Seret 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Dispora ke Penjara

16343929_1205132219539876_1826234680_nMantan Kadispora Bengkulu Utara Ditahan 

BENGKULU UTARA, PB - Kejaksaan Negeri Arga Makmur resmi menahan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terkait dugaan korupsi peyalahgunaan dana di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata BU tahun anggaran 2015.

Kegiatan anggaran tersebut berkaitan dengan identifikasi dan pengembangan olahraga unggulan daerah, kegaiatan penyelengggaraan kompetisi olahraga dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KONI Kabupaten BU.

Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Fatkhuri melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi pada Rabu (25/1/2017) tadi, mengatakan jika tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton selama 6 jam terhadap para tersangka.

Para tersankga yang diperisa berjumlah lima orang, yakni berinisial NZ, TR, WG, ER dan SU. Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 Aya1, pasal 3 Ayat 1 junto pasal 5 dan pasal 9 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dodi menjelaskan pihak Kejari BU melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka di Lapas Kelas II B Arga Makmur, sedangkan SU dilakukan penahanan kota dikarenakan alasan subjektif.

"Kita hanya melakukan penahanan terhadap 4 orang, sedangkan untuk 1 orang lagi kita lakukan penahanan kota karena sedang menyusui anaknya yang baru berumur 10 bulan, hal ini dilakukan atas pertimbangan kemanusian," ungkap Dodi.

Berdasarkan perhitungan yang diterima oleh pihak kejaksaan dari BPKP, bahwa ke 5 tersangka tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran pada program pembinaan dan pengadaan peralatan olahraga di Dispora tahun 2015 lalu, yang mana hasil penyidikan mereka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 200 juta lebih dengan total dana kegiatan Rp 1,1 Milyar.

“Setelah dilakukan evaluasi dan seluruh hasil terhadap penyidikan dan alat bukti yang cukup maka pada hari Rabu tanggal 18 Januari, kami malakukan gelar perkara dan tanggal 19 januari kami tetapkan sebagai tersangka dan dari hasil penilaian tim penyidik maka harus dilakukan penahanan," tutup Dodi. (Ndr)