BENGKULU UTARA, PB - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI kembali meresmikan pasar Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lagita di Desa Giri Kencana D1 Ketahun, Kecamatan Ketahun. Peresmian diwakili langsung oleh Dirjen Perdangangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Selasa (10/1/2017).
Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian dalam sambutannya mengapresiasi pembangunan pasar KTM Lagita tahap pertama yang telah selesai tepat waktu. Ia mengaharapkan masyarakat proaktif dalam menjaga pasar karena pembangunannya menjadi harapan masyarakat yang selama ini diharapkan.
Dalam peresmian yang dihadiri perangkat FKPD Bengkulu Utara itu, Bupati menjelaskan bila wilayah Kebapaten Bengkulu Utara memiliki 42 pasar yang telah dibangun dan salah satunya pasar KTM Lagita Ketahun sehingga pembangunannya dapat berkelanjutan.
"Saya berharap kepada Pemerintah Pusat dapat terus membantu kelanjutan pasar ini karena ini baru bagian belakangnya, belum bagian depan. Saya juga menghimbau agar Pemerintah Pusat dapat membantu dalam menjaga kestabilan harga karet, karena karet merupakan tulang pungung perekonomian kami," ungkap Mian.
Sementara itu Dirjen Perdagangan Kemendag Oke Nurwan dalam sambutannya menyatakan bahwa program revitalisasi pasar rakyat memang merupakan langkah pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Ini merupakan semangat Nawacita Presiden RI Bapak Jokowi untuk merevitalisasi pasar rakyat sebanyak 5000 pasar dalam 5 tahun," ungkap Oke. Dan mengusulkan kepada bupati agar dapat sesegera mungkin mengajukan proposal ke Kementerian Perdagangan untuk segera dapat kami proses.
Ditambahkan Oke, selain pembangunan fisik pasar, kementerian juga akan mendirikan Pusat Pendidikan Pengelolaan Pasar yang tujuannya agar pengelolaan pasar lebih profesional dan baik dengan standar yang di tetapkan secara nasional.
Ia meminta agar Pemerintah Daerah dapat menjaga dengan baik fisik pasar maupum pembinanaan pengelola para pedagang secara terus menerus. Pembangunan pasar ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar yang bersumber dari APBN. (Ndr)