Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mana Yang Lebih Diutamakan, Shalat Tahiyatul Masjid Atau Mendengarkan Khutbah?

16118438_1322548524477332_1546174915_nBENGKULU SELATAN, PB – Bagi kaum laki-laki muslim yang sudah baligh, shalat jumat merupakan sebuah kewajiban. Salah satu rukum dari shalat jumat adalah khutbah. Sebagian kita, merasa ragu ketika terlambat datang ke Masjid untuk shalat jumat. Ketika tiba di Masjid, Khotib sudah di mimbar menyampaikan khutbah jumat. Dalam keadaan demikian, mana yang harus kita utamakan. Apakah melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid ataukah bersegera mendengarkan khutbah yang sedang disampaikan khotib.?

Hal tersebut dipertanyakan wartawan pedomanbengkulu.com kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan Yasaroh Maksum.Dalam perbincangan singkat dan santai tersebut Yasaroh tidak sempat menyampaikan kajian dan dalil yang lebih mendalam.

Diijelaskan Yasaroh, hal yang lebih utama dalam melaksanakan shalat jumat adalah datang ke Masjid lebih awal sebelum sampai waktu shalat atau sebelum khotib naik mimbar. Namun, jika memang kondisinya terpaksa terlambat datang, pas tiba di masjid khotib sudah naik mimbar, maka yang harus lebih diutamakan adalah mendengarkan khutbah jumat.

“Shalat tahiyatul masjid itu hukumnya sunnah. Sedangkan khutbah jumat itu merupakan rukun dari shalat jumat. Maka semestinya, yang lebih diutamakan itu adalah bersegera mendengarkan khutbah. Apalagi terkadang kita lihat, ada jamaah yang baru sampai pada khutbah kedua, jamaah tersebut masih melaksanakan salat tahiyatul masjid. Terkadang hal ini juga bisa mengganggu konsentrasi khotib,” urai Yasaroh Maksum kepada pedomanbengkulu.com, Selasa (17/1/2016) di kantor Kemenag BS.

Namun, juga ada pendapat yang berbeda, diantaranya untuk terlebih dahulu melaksanakan salat tahiyatul masjid terlebih dahulu, namun salat tahiyatul masjidnya harus lebih dipercepat. Sebagaimana dimuat di website http://www.alkhoirot.net/2015/08/shalat-tahiyatul-masjid.html#7 yang diakses pada 17/1/2017 dimuat sebagai berikut:

“Shalat tahiyat masjid tetap sunnah walaupun saat masuk masjid bertepatan pada hari Jum'at dan khatib Jum'at sedang berkhutbah. Berdasarkan hadis sahih riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah sbb:

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَجَلَسَ ، فَقَالَ لَهُ : ( يَا سُلَيْكُ ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)، ثم قال: (إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)

Dari hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim hlm. 6/164 menjelaskan sebagai berikut:

هذه الأحاديث كلها صريحة في الدلالة لمذهب الشافعي وأحمد وإسحاق وفقهاء المحدثين: أنه إذا دخل الجامع يوم الجمعة والإمام يخطب : استُحِبَّ له أن يصلي ركعتين تحية المسجد ، ويُكرَه الجلوس قبل أن يصليهما ، وأنه يُستحَبُّ أن يتجوَّز فيهما ليسمع بعدهما الخطبة

Artinya: Hadits ini menjadi dalil yang jelas bagi mazhab Syafi'i, Hanbali, Ishaq dan ahli fiqihnya muhaddits: bahwa apabila seseorang masuk masjid pada hari Jum'at saat imam sedang khutbah maka disunnahkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid dua rokaat dan makruh duduk sebelum shalat. Dan sunnah baginya untuk mempercepat shalat tahiyat masjid agar bisa mendengarkan khutbah.”

Sebagaimana dikutip dari https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sholat-thayatul-masjid.htm terkait dengan pandangan mana yang harus lebih diutamakan adalah sebagai berikut:

Para ulama sambungnya, baik klasik maupun kontemporer telah membahas tentang tema ini. Dan kita telah mengetahui dari pembahasan diatas bahwa hal ini termasuk permasalahan khilafiyah. Sehingga tidak seharusnya fanatik dengan satu pendapat yang masih diperselisihkan.

"Barangsiapa yang melaksanakan shalat tahiyat masjid sebelum dirinya duduk sedangkan imam dalam keadaan berkhutbah maka ia tidaklah berdosa, demikian barangsiapa yang masuk masjid lalu duduk dan tidak melaksanakan shalat tahiyat masjid maka ia juga tidak berdosa,"

"Dan barangsiapa yang duduk tidak melaksanakan shalat kemudian dia bangun lalu melaksanakan shalat tahiyat masjid disaat imam berkhutbah diakarenakan dia termasuk orang yang tidak mengetahuinya tentang itu maka hendaklah diberitahu dengan penuh kelembutan tidak dengan kekerasan. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 496),” sebagaimana diulas Eramuslim.com, wallahualam bissawab. (Apd/net)