BENGKULU SELATAN, PB – Selama bertahun-tahun keberadaan kolam air deras di Kecamatan Air Nipis dan Kecamatan Seginim terus menuai polemik. Meski telah diatur melalui Peraturan Bupati Bengkulu Selatan, konflik ‘rebuatan air’ antara petani sawah dan pengusaha/petani kolam air deras belum menemukan jalan keuar.
Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan pun menghadapi hal yang dilematis, laksana buah si malakama. Pemerintah di hadapan kepada dua pilihan, antara menutup/menertibkan kolam air deras yang secara tidak langsung mematikan usaha petani ikan, atau membiarkan masalah kekeringan sawah.
Di satu sisi Kabupaten Bengkulu Selatan, khususnya Kecamatan Seginim, Air Nipis dan Kedurang merupakan penghasil ikan dan pemasok ikan bahkan sampai ke Provinsi tetangga, Sumatera Selatan. Di sisi lain, Kecamatan Air Nipis dan Seginim merupakan lumbung padinya Bengkulu Selatan bahkan Provinsi Bengkulu.
Artinya, baik disadari atau tidak, keberadaan kolam air deras berakibat tidak sedikit lahan persawahan yang kekeringan dan menjadi penghambat pemerintah daerah Bengkulu Selatan dalam program swasembada beras, sebagaimana janji politik yang didengung-dengungkan Bupati-Wakil Bupati Dirwan-Gusnan.
Pada musim turun tanam padi kali ini, lagi-lagi petani mengeluhkan area persawahan yang kekeringan dan terancam tidak bias turun tanam atau gagal produksi. Lagi-lagi penyebabnya adalah debet air yang mengalir ke bagian hilir irigasi tidak memadai, penyebabnya adanya penggunaan air irigasi untuk mengairi kolam air deras di bagian hulu irigasi. Hingga mengakibatkan bagian hilir irigasi mengalami kekurangan air.
Hal tersebut mengemuka pada saat rapat pembahasan penertiban kolam air deras di aula pertemuan Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Selasa (10/01/17).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi itu, juga langsung dihadiri oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, Dandim 08048 Bengkulu Selatan, Waka I DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi, Ketua Komisi II DPRD BS Faizal Mardianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum BS Suhadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kasat Pol PP, Camat Seginim dan Air Nipis, Kepala Desa dalam Kecamatan Air Nipis dan Seginim serta perwakilan petani ikan dan petani sawah.
Rapat menghasil beberapa kesimpulan, pertama, Kepada Camat dan Kepala Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai Rabu, 11/12/2017 keberadaan kolam air deras akan ditertibkan.
Kedua, bagi kolam air deras yang sudah panen, maka kolam akan ditutup. Sedangkan kolam yang ikannya masih dalam proses pembesaran/belum panen maka akan diberi toleransi, dengan catatan kedalaman air /skot balok maksimal 50 CM dan aliran air harus kembali ke saluran irigasi.
Ketiga, Dinas Pekerjaan Umum diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai untuk melakukan pengerukan intek di Irigasi Air Nipis Kiri dan Air Selepah.
Keempat, seluruh pihak/instansi yang hadir akan turun langsung ke lapangan melakukan penertiban keberadaan kolam air deras pada Rabu (11/01/2017) yakni Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Kapolres BS, Dandim 0408 BS, Dinas PU, Dinas Kealutan dan Perikanan, Satpol PP, Camat dan Kepala Desa di wilayah Seginim dan Air Nipis.
“Besok pagi (Rabu, 11/01/2017) pukul 08.00 WIB kita sepakati kumpul di kantor BUpati. Untuk selanjutnya, kita sama-sama turun melakukan penertiban kolam air deras,” ujar Gusnan Mulyadi.
Masih menurut Gusnan Mulyadi, penertiban kolam air deras ini merupakan sebuah langkah kebijakan yang harus diambil secara cepat dan tepat. Jika tidak, maka petani terancam akan gagal tanam. Sedangkan saat ini, benih yang disiapkan petani sudah siap untuk ditanam. Jika menunggu lama, maka benih tersebut akan mubazir.
“Ataran Air Selepa, Air putih dan lainnya yang saat ini tidak teraliri air irigasi ini luasnya itu mencapai seribu hektar. Jika kita asumsikan panen per hektar itu rata-rata tujuh Ton, dengan asumsi rata-rata harga gabah kering per kili sebesar Rp 4000, maka potensi loss secara keseluruhan mencapai Rp 28 Miliyar untuk satu kali musim tanam. Sehiungga hal ini harus dengan cepat dicarikan solusinya,” analisa Gusnan.
Meski demikian, menurut Gusnan, bukan berarti Pemerintah Daerah bermaksud untuk mematikan usaha petani/pengusaha kolam air deras. Untuk jangka panjang, nanti akan dicarikan formulasi yang tepat supaya kolam air deras tetap bias berproduksi dan sawah tidak mengalami kekeringan.
“Kita juga tidak ingin kolam air deras tutup, yang bagusnya itu ditertibkan. Ke depannya nanti, mungkin juga bakal ada Perda yang mengatur tentang kolam air deras ini, bukankah begitu pak Wakil Ketua DPRD,” tukas Gusnan.
Sementara itu, Perwakilan dari BWS 7 Ade Iskandar dalam paparannya menyatakan bahwa luas area persawahan di daerah irigasi Seginim sesuai dengan Peraturan Menteri PU seluas 3116 Hektar. Terkait dengan penggunaan irigasi untuk pengairan kolam air deras, menurut Ade, tidak ada aturan yang memuat hal itu.
“Dalam PP Irigasi tidak disebutkan pengaturan tentang kolam air deras. Di situ sama sekali tidak dicantumkan. Misalkan, irigasi ini digunakan untuk keperluan lain selain untuk mengairi sawah, seperti kolam air deras ini, maka harus ada rekomtek (rekomendasi teknis-red) dari balai/kementerian,” ujar Ade.
Adanya kerusakan saluran irigasi akibat dijebol untuk mengaliri kolam air deras, lanjut Ade, setelah dilakukan penertiban nanti, maka secara anggaran BWS siap untuk melakukan perbaikan pada tahun 2017 ini.
Sementara itu, usul dari Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi untuk menggunakan sistem bergantian menggunakan saluran irigasi antara petani ikan dan petani sawah mendapat mendapat penolakan dari mayoritas peserta rapat. Diantaranya dari salah seorang petani sawah, menurutnya, dalam usianya yang sudah mencapai 70-an tahun ini, sering terjadi kekeringan sawah.
Pendapat tersebut juga didukung oleh Kepala Bappeda Bengkulu Selatan Nurmansyah Samid dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan Iskandar. Keduanya, secara tegas menjelaskan bahwa perencanaan awal pembangunan irigasi tersebut bertujuan untuk keperluan pengairan sawah, bukan untuk kolam air deras.
“Porositas air Seginim itu 7,8 Liter perdetik, ini jauh di atas angka normal. Sehingga hitung-hitungannya, debet air untuk mengaliri sawah atau untuk irigasi ini tidak kekurangan jika tidak karena banyaknya kebocoran-kebocoran dan penggunaan irigasi untuk kolam air deras ini,” terang Nurmansyah Samid.
Kapolres Bengkulu Selatan dan Dandim 0408 Bengkulu Selatan mendukung penuh rencana penertiban kolam aired eras ini. Bahkan Kapolres BS AKBP Ordiva SIK secara gamblang mengibaratkan bahwa keberadaan kolam air deras itu laksana numpang tinggal di rumah orang lain. Jika orang yang punya rumah tersebut sudah mau menunggu rumah, maka merekapun harus bisa menerima dengan legowo.
“Harus ada sanksi hukum yang jelas. Peraturan harus ditegakkan. Mulai besok (Rabu,11/01/2017) tim akan turun untuk melakukan penertiban. Secara institusi, kami sangat mendukung kebijakan ini,” demikian Kapolres. (Apd/Bis)