JAKARTA, PB - Tidak adanya pihak yang mengaku bertanggung jawab tekait kenaikan tarif biaya pengurusan surat kendaraan membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) angkat bicara. Menurutnya, kesalahan ada pada Habib Rizieq.
Baca juga: Perbaikan Pelayanan Publik Jadi Alasan Pemerintah Naikkan Biaya STNK dan BPKB
“Kata Presiden kenaikan biaya STNK/BPKB terlalu tinggi. Polri & Kemenkeu mangaku bkn pihak yg menetapkannya. Salahnya Habib Riziq. Hahaha.,” kata Mahfud lewat akun Twitter pribadi, baru-baru ini.
Tentu saja tanggapan Mahfud soal kisruh kenaikan surat kendaran tersebut hanya kelakar karena melihat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kompak tidak ada yang mengaku menetapkan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Jokowi justru mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB hingga tiga kali lipat, yang mulai berlaku hari ini yang dianggapnya membebani masyarakat.
"Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor.
Ada pun Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif hingga 3 kali lipat itu bukan usulan langsung dari Kementerian Keuangan melainkan hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan oleh Polri.
"Untuk masalah SIM ini dari Polri termasuk yang terakhir, biasanya untuk seluruh BLU kita membuat memang review setiap saat, apakah tarifnya sesuai atau tidak, bukan dari Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Tito Karnavian menyatakan, kenaikan biaya tersebut bukan inisiastif dari Polri tapi berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kenaikan ini bukan dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu karena temuan BPK," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tito Karnavian juga menyebut jika usulan mengenai kenaikan tarif penerbitan STNK dan BPKB tidak hanya datang dari lembaganya melainkan usulannya lebih banyak disampaikan oleh DPR.
“Itu merupakan lintas sektoral dan sudah dibicarakan panjang dengan Komsi III DPR dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Itu usulan banyak dari Banggar. Intinya adalah untuk pelayanan publik lebih baik,” kata Tito.
Akan tetapi, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo membantah pernah ada pembahasan mengenai kenaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Polri sebagai mitra kerja komisi III.
"Komisi III sama sekali tidak terlibat soal kenaikan biaya STNK maupun BPKB. Kami justru mempertanyakan kenaikan tersebut," ujar Bambang seperti dilansir Rimanews.
Pada 2 Desember 2016, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri. Menurut PP tersebut PNBP yang berlaku di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan surat-surat lain terkait kendaraan bermotor yang jumlah keseluruhan mencapai 12 jenis. (Yn)