Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Delapan Raperda Digodok



REJANG LEBONG, PB - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Rejang Lebong tahun anggaran 2017 ini diketahui tengah menggodok 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rejang Lebong.

Diantaranya, Raperda tentang Pengelolan Sampah, Raperda Pemukiman Kumuh, Raperda Larangan Merokok, Raperda Peredaran Minuman Keras, Raparda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Mengenai Pajak Hiburan, Raperda Mengenai Perubahan Retribusi Izin Pendirian Bangunan dan juga Pencabutan Perda tentang Biaya Cetak KTP dan Akte Pada Dukcapil.

Dijelaskan Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, Max Pinal SH MSi, 8 Raperda ini sudah menjadi tugas bahasan prioritas ditahun 2017 ini.

"Dalam waktu dekat, Raperda ini juga akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Max.

Dilanjutkan Max, khusus Raperda Sampah, Raperda Pemukiman Kumuh dan juga Raperda Rokok, saat ini rancangannya telah mencapai tahapan pembahasan di DPRD Rejang Lebong.

Sebab, ketiga Raperda tersebut sudah dilakukan pembahasan di tahun 2016 lalu. Sehingga saat ini, Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong hanya melanjutkan pembahasan tahun sebelumnya saja.

"Ketiga raperda inilah yang akan di sahkan pertama kali di tahun 2017 ini. Sebab, proses pembahasannya sudah dilakukan tahun 2016 lalu, " tegas Max. (Ifan)