Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Dukung Penolakan Mutasi Kepsek SMK/SMA

BENGKULU, PB - Anggota legislatif daerah pemilihan Kabupaten Mukomuko di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Ir. Muharamin dan salah satu Tokoh Masyarakat Mukomuko yang juga aktif menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Hamdani Makir, SH, M. Hum menyatakan bentuk dukungannya terhadap langkah dan keputusan yang dilakukan dewan di Kabupaten Mukomuko.

"Kami sangat mendukung dengan keputusan dewan Mukomuko, terkait penolakan atas mutasi pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK/SMA berdasarkan Undang Undang (UU) No 23/2014. Seyogyanya mutasi pelantikan tersebut memang tidak perlu terjadi, apalagi mengingat bahwa saat ini kewenangan SMA/SMK ada ditangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu," kata Muharamin, Rabu (1/2/2017).

Mengenai dasar bentuk dukungan?

Muharamin yang sekaligus menjadi wakil rakyat ini menjelaskan, sesuai dengan yang berdasarkan di UU NO 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pengganti UU NO 32/2004, memang sudah dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sebaliknya, untuk yang menangani Sekolah Menegah Kejuruan atau Sekolah Menengah Atas (SMK/SMA), justru ditangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

‘’Apalagi sebelumnya sudah diketahui bahwa Pemkab Mukomuko sudah menyerahkan Prasarana, Personil, Perlengkapan dan Data (P3D) ke Pemprov. Maka tidak ada lagi hak dan kewenangan Pemkab untuk mengotak-atiknya,’’ jelasnya lagi.

Sementara itu, Hamdani yang akrab disapa Dani juga mengungkapkan, sesuai dengan kacamata hukum memang sebenarnya Pemkab Mukomuko sudah termasuk menyalahkan aturan. Pasalnya, sesuai aturan sudah dijelaskan bahwa kewenangan SMK/SMA ada ditangan Pemprov, dan tidak lagi di Pemkab.

‘’Itu secara aturan memang sudah salah. Tapi, kita tetap berharap agar kedepan tidak ada lagi permasalahan seperti ini,’’ ungkap Dani.

Lanjutnya, bagaimana sikap yang diambil seharusnya oleh Pemkab dan bagaimana menurutmya terkait harus dibatalkannya mutasi tersebut ? Dani menegaskan, langkah yang harus diambil oleh Pemkab adalah secepatnya memperbaiki kesalahan aturan tersebut dengan segera melakukan pelantikan ulang. Ini juga karena seperti diketahui bahwa Surat Keputusan (SK) yang memang harus dipakai dan diterima adalah SK Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan SK Bupati atau pemerintah setempat.

‘’Jadi kami sangat mendukung keptusan dewan di Kabupaten Mukomuko dengan membatalkan mutasi tersebut, dan secepatnya untuk dilakukan pelantikan ulang,’’ tutup Dani. [Siregar]